Jokowi Minta RUU TPKS Disahkan, DPR Berharap Pembahasan Tak Alot
Rabu, 05 Januari 2022 - 10:10 WIB
loading...
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya berharap pembahasan tidak alot lagi setelah Jokowi mengutus dua menteri ke DPR. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya menyambut baik pernyataan dari Presiden Jokowi mengenai isu kekerasan seksual pada Selasa (4/1/2022). Sepakat dengan Jokowi, perlindungan korban kekerasan seksual memang perlu menjadi perhatian bersama.
Tidak hanya itu, Joowi juga telah memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR agar ada langkah-langkah percepatan sehingga RUU TPKS bisa segera disahkan.
"Sebagaimana kita ketahui, saat ini RUU TPKS sudah berada di tangan Pimpinan DPR. Langkah selanjutnya adalah proses pengesahan di Rapat Paripurna untuk mengesahkannya sebagai RUU Inisiatif DPR. Ketika ini sudah sah maka apa yang telah ditegaskan oleh Presiden menjadi gayung yang bersambut. Tim dari DPR siap menyambut tim dari Kemenkumham, Kementerian P3A, maupun Gugus Tugas Pemerintah untuk merumuskan langkah-langkah percepatan terkait hal ini," kata Willy kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Percepat Pengesahan RUU TPKS, Jokowi Utus 2 Menteri ke DPR
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menjelaskan, setelah melalui perdebatan yang cukup alot di level Panja, koordinasi antara Kemenkumham dan Kementerian P3A dengan tim di DPR diharapkan bisa lebih cepat. Hal ini mengingat dorongan dari Presiden untuk masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
Tidak hanya itu, Joowi juga telah memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR agar ada langkah-langkah percepatan sehingga RUU TPKS bisa segera disahkan.
"Sebagaimana kita ketahui, saat ini RUU TPKS sudah berada di tangan Pimpinan DPR. Langkah selanjutnya adalah proses pengesahan di Rapat Paripurna untuk mengesahkannya sebagai RUU Inisiatif DPR. Ketika ini sudah sah maka apa yang telah ditegaskan oleh Presiden menjadi gayung yang bersambut. Tim dari DPR siap menyambut tim dari Kemenkumham, Kementerian P3A, maupun Gugus Tugas Pemerintah untuk merumuskan langkah-langkah percepatan terkait hal ini," kata Willy kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Percepat Pengesahan RUU TPKS, Jokowi Utus 2 Menteri ke DPR
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menjelaskan, setelah melalui perdebatan yang cukup alot di level Panja, koordinasi antara Kemenkumham dan Kementerian P3A dengan tim di DPR diharapkan bisa lebih cepat. Hal ini mengingat dorongan dari Presiden untuk masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
Lihat Juga :