Kemendagri: FPI Belum Lengkapi Syarat Perpanjangan SKT

Minggu, 28 Juli 2019 - 16:22 WIB
Kemendagri: FPI Belum...
Kemendagri: FPI Belum Lengkapi Syarat Perpanjangan SKT
A A A
JAKARTA - Kemendagri menyebut, ormas Front Pemberla Islam (FPI) sampai saat ini belum melengkapi syarat perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT).

Seperti diketahui awal Juli lalu, Kemendagri telah meminta FPI melengkapi persyaratan yang kurang. “Sejauh ini belum dilengkapi. Belum dikirim,” Direktur Jenderal (Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo, Minggu, (28/7/2019).

Dia mengaku telah mengirim surat agar FPI melengkapi kekurangan tersebut. “Kita sudah kirim surat ke sana untuk melengkapi beberapa yang kurang. Ya kita tunggu lah. Kan tidak ada batas waktunya,” ungkapnya.
baca juga: Jokowi Undang Trump Berkunjung ke Indonesia
Soedarmo mengaku tidak hafal secara detail syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh FPI. Namun salah satunya adalah rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) mengingat FPI merupakan ormas keagamaan.

“Kemudian juga, AD/ART-nya kita cek, kita lihat, belum ditandatangani oleh pengurusnya. Kalau belum ditandatangani, kan itu belum resmi dong. Padahal persyaratannya, untuk mendapatkan SKT itu harus ada AD/ART yang resmi, daftar kepengurusan. Itu kan harus ada,” tuturnya.

Mengenai pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut izin FPI bisa saja tidak diperpanjang, Soedarmo tidak ingin berkomentar banyak. Dia mengatakan saat ini Kemendagri masih melakukan kajian sesuai yang diperintahkan undang-undang.

“Ya kita belum sampai itu (keputusan diterima/tidak). Kita lihat saja dulu bagaimana mereka melengkapi syarat-syaratnya. Kita sesuai UU saja,” ujarnya.

Dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP) pekan lalu, Presiden Jokowi mengungkapkan ada kemungkinan untuk tak memperpanjang izin FPI. Jika memang dalam kajian pemerintah FPI bertentangan dengan ideologi bangsa.

“Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan mereka tidak sejalan dengan negara," ujar Jokowi.
(cip)
Berita Terkait
BSKDN Tekankan Kualitas...
BSKDN Tekankan Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah Menentukan Kesejahteraan Masyarakat
Kepala BSKDN Beberkan...
Kepala BSKDN Beberkan 4 Fungsi Penting Command Center
Kemendagri Libatkan...
Kemendagri Libatkan Pakar Analisis Variabel dan Indikator Penilaian Kota Bersih
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
Litbang Kemendagri Berubah...
Litbang Kemendagri Berubah Jadi BSKDN, Eko: Kita Harus Berkolaborasi
Kemendagri Ubah Warna...
Kemendagri Ubah Warna Seragam Satlinmas, Tak Lagi Berwarna Hijau
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved