Komisi III DPR Setujui Amnesti untuk Baiq Nuril

Rabu, 24 Juli 2019 - 18:10 WIB
Komisi III DPR Setujui...
Komisi III DPR Setujui Amnesti untuk Baiq Nuril
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR telah memberikan pertimbangannya mengenai permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait permohonan amnesti atau pengampunan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril.

Sebanyak enam fraksi di Komisi III DPR memutuskan secara aklamasi setelah mendengarkan pandangan dari Baiq Nuril beserta kuasa hukumnya dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengatakan forum rapat pleno Komisi III dihadiri enam dari 10 fraksi di DPR.

Dalam mekanisme pengambilan keputusan, kata dia, itu telah sesuai dengan Pasal 251 Undang-Undang tentang MPR DPR DPD DPRD (UU MD3).

"Dalam hal ini telah disepakati secara aklamasi bulat di dalam Komisi III tentu dengan seizin Allah SWT tadi Komisi III secara aklamasi, perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR telah melakukan pleno dan alhamdulilah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri enam fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril,” tutur Azis dalam Rapat Pleno Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Menurut dia, Komisi III secara institusi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada rekan-rekan media yang telah membantu dan mengoreksi, serta kepada anggota Komisi III yang telah melaksanakan tugas dan kewenangannya.

“Sekaligus kepada Komisi III dalam melaksanakan tugas dan kewenangan dalam menjalankan tugss konstitusi yang melekat kepada kami sebagai anggota DPR,” ujar Azis. (Baca juga: Jalan Panjang Kasus Baiq Nuril, Eks Tenaga Honorer yang Dijerat UU ITE )

Karena itu, lanjut politikus Partai Golkar ini, keputusan ini akan segera disampaikan kepada pimpinan DPR untuk segera dirapatkan dalam Badan Musyawarah (Bamus) guna disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Dia berharap bahwa keputusan ini bisa segera dibacakan dalam rapat paripurna DPR terdekat yang dijadwalkan pada Kamis 25 Juli 2019, besok.

“Kami segera memasukan surat dalam Bamus pada jam 19.30 dan besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna hasil pleno Komisi III DPR yang telah kami ambil keputusannya untuk dapat memberikan persetujuan pemberi amnesti kepada saudari Nuril dalam hal terkait amnesti,” tuturnya.

Adapun enam fraksi yang hadir di antaranya, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PAN dan PKS. Sementara 4 fraksi lain yakni PKB, PPP, Partai Nasdem dan Partai Hanura tidak ada perwakilan anggotanya yang hadir.
(dam)
Berita Terkait
Lapor ke Mabes Polri...
Lapor ke Mabes Polri dan Kompolnas, Terdakwa Kasus UU ITE Minta Keadilan
Kapolri Terbitkan Pedoman...
Kapolri Terbitkan Pedoman Penanganan Kasus UU ITE ke Seluruh Kapolda dan Jajaran
Fahri Hamzah Colek Mahfud...
Fahri Hamzah 'Colek' Mahfud MD Soal Kasus Jerinx SID
Dapat Asimilasi Covid-19,...
Dapat Asimilasi Covid-19, Ibu Terpidana Kasus ITE Dibebaskan
Soal Revisi UU ITE dan...
Soal Revisi UU ITE dan SE Kapolri, Pakar Pidana Ini Kaitkan dengan Kasus Abu Janda
Adam Deni Divonis 4...
Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pelanggaran UU ITE
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved