Komisi III DPR Setujui Amnesti untuk Baiq Nuril
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR telah memberikan pertimbangannya mengenai permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait permohonan amnesti atau pengampunan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril.
Sebanyak enam fraksi di Komisi III DPR memutuskan secara aklamasi setelah mendengarkan pandangan dari Baiq Nuril beserta kuasa hukumnya dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengatakan forum rapat pleno Komisi III dihadiri enam dari 10 fraksi di DPR.
Dalam mekanisme pengambilan keputusan, kata dia, itu telah sesuai dengan Pasal 251 Undang-Undang tentang MPR DPR DPD DPRD (UU MD3).
"Dalam hal ini telah disepakati secara aklamasi bulat di dalam Komisi III tentu dengan seizin Allah SWT tadi Komisi III secara aklamasi, perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR telah melakukan pleno dan alhamdulilah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri enam fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril,” tutur Azis dalam Rapat Pleno Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Menurut dia, Komisi III secara institusi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada rekan-rekan media yang telah membantu dan mengoreksi, serta kepada anggota Komisi III yang telah melaksanakan tugas dan kewenangannya.
“Sekaligus kepada Komisi III dalam melaksanakan tugas dan kewenangan dalam menjalankan tugss konstitusi yang melekat kepada kami sebagai anggota DPR,” ujar Azis. (Baca juga: Jalan Panjang Kasus Baiq Nuril, Eks Tenaga Honorer yang Dijerat UU ITE )
Karena itu, lanjut politikus Partai Golkar ini, keputusan ini akan segera disampaikan kepada pimpinan DPR untuk segera dirapatkan dalam Badan Musyawarah (Bamus) guna disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Dia berharap bahwa keputusan ini bisa segera dibacakan dalam rapat paripurna DPR terdekat yang dijadwalkan pada Kamis 25 Juli 2019, besok.
“Kami segera memasukan surat dalam Bamus pada jam 19.30 dan besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna hasil pleno Komisi III DPR yang telah kami ambil keputusannya untuk dapat memberikan persetujuan pemberi amnesti kepada saudari Nuril dalam hal terkait amnesti,” tuturnya.
Adapun enam fraksi yang hadir di antaranya, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PAN dan PKS. Sementara 4 fraksi lain yakni PKB, PPP, Partai Nasdem dan Partai Hanura tidak ada perwakilan anggotanya yang hadir.
Sebanyak enam fraksi di Komisi III DPR memutuskan secara aklamasi setelah mendengarkan pandangan dari Baiq Nuril beserta kuasa hukumnya dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengatakan forum rapat pleno Komisi III dihadiri enam dari 10 fraksi di DPR.
Dalam mekanisme pengambilan keputusan, kata dia, itu telah sesuai dengan Pasal 251 Undang-Undang tentang MPR DPR DPD DPRD (UU MD3).
"Dalam hal ini telah disepakati secara aklamasi bulat di dalam Komisi III tentu dengan seizin Allah SWT tadi Komisi III secara aklamasi, perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR telah melakukan pleno dan alhamdulilah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri enam fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril,” tutur Azis dalam Rapat Pleno Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Menurut dia, Komisi III secara institusi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada rekan-rekan media yang telah membantu dan mengoreksi, serta kepada anggota Komisi III yang telah melaksanakan tugas dan kewenangannya.
“Sekaligus kepada Komisi III dalam melaksanakan tugas dan kewenangan dalam menjalankan tugss konstitusi yang melekat kepada kami sebagai anggota DPR,” ujar Azis. (Baca juga: Jalan Panjang Kasus Baiq Nuril, Eks Tenaga Honorer yang Dijerat UU ITE )
Karena itu, lanjut politikus Partai Golkar ini, keputusan ini akan segera disampaikan kepada pimpinan DPR untuk segera dirapatkan dalam Badan Musyawarah (Bamus) guna disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Dia berharap bahwa keputusan ini bisa segera dibacakan dalam rapat paripurna DPR terdekat yang dijadwalkan pada Kamis 25 Juli 2019, besok.
“Kami segera memasukan surat dalam Bamus pada jam 19.30 dan besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna hasil pleno Komisi III DPR yang telah kami ambil keputusannya untuk dapat memberikan persetujuan pemberi amnesti kepada saudari Nuril dalam hal terkait amnesti,” tuturnya.
Adapun enam fraksi yang hadir di antaranya, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PAN dan PKS. Sementara 4 fraksi lain yakni PKB, PPP, Partai Nasdem dan Partai Hanura tidak ada perwakilan anggotanya yang hadir.
(dam)