Langgar Etik, DKPP Copot Ketua KPU Sumut dan Nias Barat

Rabu, 17 Juli 2019 - 20:38 WIB
Langgar Etik, DKPP Copot...
Langgar Etik, DKPP Copot Ketua KPU Sumut dan Nias Barat
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk mencopot jabatan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara dan Ketua KPU Kabupaten Nias Barat sebagai anggotanya lantaran terbukti melanggar kode etik di Pemilu 2019.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Yulhasni, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, sejak putusan dibacakan,” dalam keterangan tertulisnya yang tercantum pada putusan tertulis DKPP (17/7/2019), dengan tanda tangan anggota DKPP, Muhammad, Alfitra salam, Teguh Prasetyo dan Idha Budiati

Dalam putusannya, DKPP juga mencopot jabatan divisi teknis kepada Benget Manahan Silitonga selaku anggota KPU. Sementara 5 anggota KPU Provinsi Sumut lainnya hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu II Mulia Banurea, Teradu IV Herdiensi, Teradu V Ira Wirtati, Teradu VI Syafrial Syah, dan Teradu VII Batara Manurung masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sejak putusan dibacakan," dalam keterangan tertulisnya.

Selain KPU Sumut, jabatan Ketua KPU Kabupaten Nias Barat Famataro Zai juga ikut dicopot. Begitu juga dengan pencopotan jabatan divisi Nigatinia Galo. Sementara 3 anggota KPU Kabupaten Nias Selatan hanya dijatuhi sanksi peringatan keras. Adapun ketiga anggota tersebut yaitu Efori Zaluchu, Markus Makna Richard Hia, Maranata Gulo. Salah satu angota KPU RI Ei Novida Ginting juga ikut mendapat peringatan keras dari DKPP.

Putusan ini diambil berdasarkan gugatan Caleg Golkar Rambe Kamarul Zaman yang menilai telah terjadi pelanggaran oleh KPU daerah karena diduga berpihak ke salah satu caleg.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan akan melaksanakan putusan yang diambil oleh DKPP dengan mencopot jabatan pada pihak yang diperkarakan. "Terkait dengan putusan DKPP terhadap KPU Sumut dan KPU Nias Barat, KPU menghormati putusan DKPP dan akan melaksanakan putusan tersebut," ucapnya saat dihubungi.

KPU, dapat menerima dan mengakui pertimbangan DKPP yang menilai KPU Sumut dan KPU Nias Barat dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban tidak sesuai prosedur

"Kami (KPU RI) percaya dan bangga bahwa semangat dasar KPU Sumut dan KPU Nias Barat semata untuk menjaga kemurnian suara rakyat yang telah diberikan melalui pemilu," tegasnya.
(cip)
Berita Terkait
Mochammad Afifuddin...
Mochammad Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU Pengganti Hasyim Asy’ari
Usai Kena Sanksi Peringatan...
Usai Kena Sanksi Peringatan Keras DKPP soal Jet Pribadi, Ketua-Anggota KPU Bakal Dipanggil DPR
Sewa Jet Pribadi, Ketua...
Sewa Jet Pribadi, Ketua KPU dan 4 Anggotanya Kena Sanksi Peringatan Keras DKPP
Komisioner KPU Diperiksa...
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Suara Nasional Tertunda
Berantakan, Struktur...
Berantakan, Struktur dan Seleksi Penyelenggara Pemilu Perlu Ditata
Pakar Hukum Radian:...
Pakar Hukum Radian: Putusan DKPP Tidak Mengubah Penetapan Capres Cawapres oleh KPU
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved