Pakar Hukum Radian: Putusan DKPP Tidak Mengubah Penetapan Capres Cawapres oleh KPU
Minggu, 24 Desember 2023 - 18:29 WIB
loading...
Pakar Hukum Universitas Trisakti Radian Syam menyebut putusan DKPP dipastikan tidak akan mengubah keputusan KPU terkait penetapan capres-cawapres. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dipastikan tidak akan mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan capres-cawapres.
Seperti diketahui, DKPP pada Jumat, 22 Desember 2023 telah menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU RI untuk 4 perkara sekaligus. Perkara dimaksud dengan register perkara Nomor: 135-PKE-DKPP/XII/2023.
Dari jawaban para Teradu di antaranya Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan penyusunan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 sudah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: Hasyim Asy'ari Cs Akan Jalani Sidang Kode Etik di DKPP terkait Dugaan Halangi Tugas Bawaslu
Tindakan KPU ketika menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen pencalonan serta menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, DKPP pada Jumat, 22 Desember 2023 telah menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU RI untuk 4 perkara sekaligus. Perkara dimaksud dengan register perkara Nomor: 135-PKE-DKPP/XII/2023.
Dari jawaban para Teradu di antaranya Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan penyusunan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 sudah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: Hasyim Asy'ari Cs Akan Jalani Sidang Kode Etik di DKPP terkait Dugaan Halangi Tugas Bawaslu
Tindakan KPU ketika menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen pencalonan serta menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :