Pakar Hukum Radian: Putusan DKPP Tidak Mengubah Penetapan Capres Cawapres oleh KPU

Minggu, 24 Desember 2023 - 18:29 WIB
loading...
Pakar Hukum Radian:...
Pakar Hukum Universitas Trisakti Radian Syam menyebut putusan DKPP dipastikan tidak akan mengubah keputusan KPU terkait penetapan capres-cawapres. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dipastikan tidak akan mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan capres-cawapres.

Seperti diketahui, DKPP pada Jumat, 22 Desember 2023 telah menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU RI untuk 4 perkara sekaligus. Perkara dimaksud dengan register perkara Nomor: 135-PKE-DKPP/XII/2023.

Dari jawaban para Teradu di antaranya Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan penyusunan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 sudah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Hasyim Asy'ari Cs Akan Jalani Sidang Kode Etik di DKPP terkait Dugaan Halangi Tugas Bawaslu

Tindakan KPU ketika menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen pencalonan serta menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Hasyim, dalil pengadu yang menilai tindakan KPU yang menyatakan dokumen pendaftaran capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo dan Gibran sudah lengkap tidak cermat dan tak profesional tidak berdasar.

Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi untuk Ketua KPU terkait Pernyataan soal Sistem Pemilu

Pengamat hukum Universitas Trisakti Radian Syam menilai, tindakan KPU telah sesuai prosedur dan mekanisme dalam melakukan pendaftaran Prabowo Subiato dan Gibran Rakabuming Raka.

“Kita harus dari kerangka perspektif hukum yang konkret, putusan Mahkamah Konstitusi wajib dilaksanakan oleh KPU justru jika tidak dilaksanakan berpotensi melanggar konstitusi negara kita,” katanya, Minggu (24/12/2023).

Radian menilai, jika KPU tidak menjalankan putusan MK maka KPU dapat juga patut diduga melanggar etik dan dapat diadukan ke DKPP karena tidak profesional.

”KPU juga telah menjawab aduan para pengadu yang menyebut KPU telah menyatakan Prabowo dan Gibran memenuhi syarat maju pilpres saat masih dalam tahap pendaftaran peserta pemilu. Hal ini dibantah oleh KPU,” katanya.

Menurut Radian, KPU telah sesuai prosedur di mana saat tahapan pendaftaran peserta pemilu hanya menyatakan Prabowo dan Gibran memiliki persyaratan lengkap untuk maju pilpres sesuai putusan MK

”Putusan DKPP tidak mengubah setiap keputusan yang telah diambil oleh penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu, karena DKPP hadir dan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” ujar Direktur Eksekutif Indigo Network.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Sekjen GibranKu Bakal Bentuk Tim Advokasi
Hari Ini DKPP Periksa...
Hari Ini DKPP Periksa Kabag TU Bawaslu terkait Dugaan Asusila
DKPP Pecat 4 Komisioner...
DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
Pendamping Desa Dipecat...
Pendamping Desa Dipecat karena Nyaleg, Pertepedesia Pertanyakan Konsistensi Kemendes
Efisiensi Anggaran:...
Efisiensi Anggaran: KPU Pangkas Rp843 Miliar, Bawaslu Sunat Rp955 Miliar
Trump akan Dihukum terkait...
Trump akan Dihukum terkait Pemilihan Umum 2020 Jika Tidak Menang Pilpres 2024
Ditetapkan Jadi Gubernur...
Ditetapkan Jadi Gubernur DKI, Pramono Bersyukur Pilgub Jakarta Berjalan Riang Gembira
Hasil Hitung KPU, Jagoan...
Hasil Hitung KPU, Jagoan Partai Perindo Hasbi-Amir Menang di Pilkada Lebak 2024
Rekomendasi
Musim Terburuk Manchester...
Musim Terburuk Manchester United di Liga Inggris: Menjelma Gurem, Hampir Degradasi
Trump Tutup Pintu Negosiasi...
Trump Tutup Pintu Negosiasi Tarif dengan 150 Negara, Bagaimana Nasib Indonesia?
Sambut Hari Buku Nasional,...
Sambut Hari Buku Nasional, Ratusan Anak Pulau Pramuka Dapat Pelajaran Literasi Maritim
Berita Terkini
Pesan Panglima TNI saat...
Pesan Panglima TNI saat Sertijab Kababinkum dan Kasetum: Integrasikan Diri dengan Satuan
MA Kabulkan PK Alex...
MA Kabulkan PK Alex Denni, Momentum Koreksi Total Sistem Peradilan Nasional
Kejar Target 30 Persen...
Kejar Target 30 Persen Konservasi Laut, KKP Bentuk Komite Kolaborasi Forum MPA-OECM Nasional
Wakili Prabowo Hadiri...
Wakili Prabowo Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV, Cak Imin Bawa Pesan Khusus Presiden
35 Pati TNI AL Dimutasi...
35 Pati TNI AL Dimutasi Panglima TNI pada April 2025, Berikut Daftar Lengkapnya
Wacana Menkes Izinkan...
Wacana Menkes Izinkan Dokter Umum Bisa Operasi Caesar, DPR: Perlu Dikaji Hati-hati
Infografis
Haedar Nashir: Debat...
Haedar Nashir: Debat Capres-Cawapres Jangan seperti Cerdas Cermat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved