Rencana Jokowi Bubarkan Lembaga yang Tak Bermanfaat Dinilai Tepat
A
A
A
JAKARTA - Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya bertajuk Visi Indonesia di Sentul International Convention Center (SICC), Minggu 14 Juli 2019 menyatakan bakal membubarkan lembaga yang tidak efektif.
”Kalau ada lembaga yang tidak bermanfaat dan bermasalah, akan saya bubarkan!" ujar Jokowi.
Menanggapi itu, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan langkah tegas Jokowi tersebut dinilai sangat tepat. Faktanya, banyak lembaga yang tidak berfungsi maksimal.
”Tentu kita sepakat ketika lembaga itu miskin fungsi, miskin kinerja, miskin prestasi, buat apa dipertahankan?”katanya, Rabu (17/7/2019).
Ujang mengatakan, pada dasarnya semua lembaga, termasuk lembaga negara memiliki ukuran atau parameter standar dalam bekerja.
”Ketika tidak berprestasi, miskin fungsi, tidak bagus, lebih baik dibubarkan. Toh selama ini Jokowi juga telah membubarkan banyak lembaga negara. Ke depan lebih baik dibubarkan saja yang tidak efektif,” papar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini.
Ujang mengatakan, adanya lembaga negara dipastikan berimplikasi pada penggunaan anggaran negara yang tidak sedikit. ”Kalau kita mengikuti perkembangan zaman, lembaga negara harus bergerak untuk membangun bangsa. Faktanya banyak kita saksikan lembaga yang efektivitasnya sangat rendah,” tuturnya.
Kerap kali, kata Ujang, ketika DPR bersama dengan pemerintah menyusun sebuah undang-undang, pada pelaksanaannya mengharuskan membentuk lembaga baru. Misalnya yang terbaru, yakni disahkannya Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) menjadi UU pada Selasa (16/7/2019), DPR mendorong segera dibentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional.
”Ini jadi persoalan juga. Ada juga contoh ketika ada UU Kejaksaan, dibentuk Komisi Kejaksaan,” katanya.
Sejauh ini, pada periode pertama, Jokowi membuktikan ketegasannya dengan membubarkan 23 lembaga pemerintahan secara bertahap. Di antaranya Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Dewan Buku Nasional, Dewan Gula Indonesia, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional.
Adapula Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, Komisi Hukum Nasional, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, serta sejumlah lembaga lainnya.
Di satu sisi, Jokowi juga membentuk sejumlah lembaga baru di antaranya Badan Keamanan Laut, Kantor Staf Presiden, Badan Restorasi Gambut, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Satgas Saber Pungli, dan beberapa lembaga lainnya.
”Kalau ada lembaga yang tidak bermanfaat dan bermasalah, akan saya bubarkan!" ujar Jokowi.
Menanggapi itu, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan langkah tegas Jokowi tersebut dinilai sangat tepat. Faktanya, banyak lembaga yang tidak berfungsi maksimal.
”Tentu kita sepakat ketika lembaga itu miskin fungsi, miskin kinerja, miskin prestasi, buat apa dipertahankan?”katanya, Rabu (17/7/2019).
Ujang mengatakan, pada dasarnya semua lembaga, termasuk lembaga negara memiliki ukuran atau parameter standar dalam bekerja.
”Ketika tidak berprestasi, miskin fungsi, tidak bagus, lebih baik dibubarkan. Toh selama ini Jokowi juga telah membubarkan banyak lembaga negara. Ke depan lebih baik dibubarkan saja yang tidak efektif,” papar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini.
Ujang mengatakan, adanya lembaga negara dipastikan berimplikasi pada penggunaan anggaran negara yang tidak sedikit. ”Kalau kita mengikuti perkembangan zaman, lembaga negara harus bergerak untuk membangun bangsa. Faktanya banyak kita saksikan lembaga yang efektivitasnya sangat rendah,” tuturnya.
Kerap kali, kata Ujang, ketika DPR bersama dengan pemerintah menyusun sebuah undang-undang, pada pelaksanaannya mengharuskan membentuk lembaga baru. Misalnya yang terbaru, yakni disahkannya Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) menjadi UU pada Selasa (16/7/2019), DPR mendorong segera dibentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional.
”Ini jadi persoalan juga. Ada juga contoh ketika ada UU Kejaksaan, dibentuk Komisi Kejaksaan,” katanya.
Sejauh ini, pada periode pertama, Jokowi membuktikan ketegasannya dengan membubarkan 23 lembaga pemerintahan secara bertahap. Di antaranya Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Dewan Buku Nasional, Dewan Gula Indonesia, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional.
Adapula Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, Komisi Hukum Nasional, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, serta sejumlah lembaga lainnya.
Di satu sisi, Jokowi juga membentuk sejumlah lembaga baru di antaranya Badan Keamanan Laut, Kantor Staf Presiden, Badan Restorasi Gambut, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Satgas Saber Pungli, dan beberapa lembaga lainnya.
(dam)