Pakar Hukum Tata Negara: Pembubaran Sejumlah Lembaga Menghemat Anggaran
Jum'at, 17 Juli 2020 - 14:18 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara, Bayu Dwi Anggono mengatakan pemerintah memang perlu meramping struktur organisasi, terutama lembaga atau komisi, berada di luar kementerian. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rencana pembubaran sejumlah lembaga dianggap tepat. Pemerintah bisa menghemat anggaran. Pakar Hukum Tata Negara, Bayu Dwi Anggono mengatakan pemerintah memang perlu meramping struktur organisasi, terutama lembaga atau komisi, berada di luar kementerian.
Dia menerangkan untuk lembaga yang dibentuk melalui keputusan presiden (Keppres) itu bisa selesai cepat karena tinggal Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut keppres tersebut. Sementara itu, untuk lembaga dibentuk melalui undang-undang (UU), presiden harus berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Baca juga: Sempat Rampingkan 23 Lembaga, Pemerintah Hemat Rp23,5 Triliun)
Bayu menilai tidak ada masalah dengan upaya mengevaluasi lembaga-lembaga yang selama ini tidak terdengar fungsi dan perannya. Setelah dibubarkan, pegawai lembaga-lembaga tersebut bisa dimasukkan ke kementerian-kementerian. Ini tentu akan menghemat anggaran negara apalagi sekarang pemerintah membutuhkan dana yang besar untuk menangani pandemi COVID-19 dan dampak sosial-ekonominya.
“Saya pikir belanja lembaga itu ada yang disebut belanja pegawai, modal, dan operasional. Kalau dirampingkan, belanja modal dan operasional hilang. Cukup hanya membayar belanja pegawai yang tetap di kementerian,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (16/7/2020).
Bayu meyakini pembubaran lembaga-lembaga itu pasti ada efisiensi yang luar biasa besar. Dia menjelaskan tugas dan fungsi lembaga itu selama ini sama dengan kementerian sehingga tidak efektif. Program-programnya kadang tidak berkontribusi terhadap layanan publik yang diinginkan presiden.
Dia menerangkan untuk lembaga yang dibentuk melalui keputusan presiden (Keppres) itu bisa selesai cepat karena tinggal Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut keppres tersebut. Sementara itu, untuk lembaga dibentuk melalui undang-undang (UU), presiden harus berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Baca juga: Sempat Rampingkan 23 Lembaga, Pemerintah Hemat Rp23,5 Triliun)
Bayu menilai tidak ada masalah dengan upaya mengevaluasi lembaga-lembaga yang selama ini tidak terdengar fungsi dan perannya. Setelah dibubarkan, pegawai lembaga-lembaga tersebut bisa dimasukkan ke kementerian-kementerian. Ini tentu akan menghemat anggaran negara apalagi sekarang pemerintah membutuhkan dana yang besar untuk menangani pandemi COVID-19 dan dampak sosial-ekonominya.
“Saya pikir belanja lembaga itu ada yang disebut belanja pegawai, modal, dan operasional. Kalau dirampingkan, belanja modal dan operasional hilang. Cukup hanya membayar belanja pegawai yang tetap di kementerian,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (16/7/2020).
Bayu meyakini pembubaran lembaga-lembaga itu pasti ada efisiensi yang luar biasa besar. Dia menjelaskan tugas dan fungsi lembaga itu selama ini sama dengan kementerian sehingga tidak efektif. Program-programnya kadang tidak berkontribusi terhadap layanan publik yang diinginkan presiden.