Baiq Nuril Berharap DPR Restui Amnesti Pemberian Jokowi

Selasa, 16 Juli 2019 - 13:06 WIB
Baiq Nuril Berharap...
Baiq Nuril Berharap DPR Restui Amnesti Pemberian Jokowi
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus penyebaran konten asusila, Baiq Nuril Maknun mengharapkan DPR merestui amnesti untuknya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, surat dari Presiden Jokowi terkait pemberian amnesti untuk Baiq Nuril telah diterima DPR.

"Saya berterima kasih pertama pada Pak Presiden atas perhatiannya yang sampai saat ini alhamdullilah untuk memberikan amnesti kepada saya. Mudah-mudahan DPR menyetujui dan memberi pertimbangan untuk memberikan amnesti kepada saya," ujar Baiq Nuril di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Baiq pun berterima kasih kepada kuasa hukumnya yang terus memberikan pendampingan hukum. "Yang sampai saat ini tidak lelah membantu saya memberilan saya semangat teman-teman yang ada di Lombok, NTB," katanya.

Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka pun menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung M Prasetyo, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko dan jajaran sekretariat negara.

"Mohon dikawal mudah-mudahan setelah Bamus segera ada rapat komisi III," ujar Rieke.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun, dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila. Ibu tiga anak adalah terpidana kasus pelanggaran Pasal 27 (1) UU ITE dengan tuduhan menyebarkan rekaman tanpa hak.

Padahal seperti diungkapkan Nuril, rekaman itu adalah percakapan bermuatan unsur pelecehan seksual terhadap dirinya. Dengan putusan MA itu maka Nuril tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
(kri)
Berita Terkait
Lapor ke Mabes Polri...
Lapor ke Mabes Polri dan Kompolnas, Terdakwa Kasus UU ITE Minta Keadilan
Kapolri Terbitkan Pedoman...
Kapolri Terbitkan Pedoman Penanganan Kasus UU ITE ke Seluruh Kapolda dan Jajaran
Fahri Hamzah Colek Mahfud...
Fahri Hamzah 'Colek' Mahfud MD Soal Kasus Jerinx SID
Dapat Asimilasi Covid-19,...
Dapat Asimilasi Covid-19, Ibu Terpidana Kasus ITE Dibebaskan
Soal Revisi UU ITE dan...
Soal Revisi UU ITE dan SE Kapolri, Pakar Pidana Ini Kaitkan dengan Kasus Abu Janda
Penanganan Kasus Ruslan...
Penanganan Kasus Ruslan Buton Dinilai Berlebihan
Berita Terkini
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved