Baiq Nuril Berharap DPR Restui Amnesti Pemberian Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Terpidana kasus penyebaran konten asusila, Baiq Nuril Maknun mengharapkan DPR merestui amnesti untuknya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, surat dari Presiden Jokowi terkait pemberian amnesti untuk Baiq Nuril telah diterima DPR.
"Saya berterima kasih pertama pada Pak Presiden atas perhatiannya yang sampai saat ini alhamdullilah untuk memberikan amnesti kepada saya. Mudah-mudahan DPR menyetujui dan memberi pertimbangan untuk memberikan amnesti kepada saya," ujar Baiq Nuril di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Baiq pun berterima kasih kepada kuasa hukumnya yang terus memberikan pendampingan hukum. "Yang sampai saat ini tidak lelah membantu saya memberilan saya semangat teman-teman yang ada di Lombok, NTB," katanya.
Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka pun menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung M Prasetyo, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko dan jajaran sekretariat negara.
"Mohon dikawal mudah-mudahan setelah Bamus segera ada rapat komisi III," ujar Rieke.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun, dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila. Ibu tiga anak adalah terpidana kasus pelanggaran Pasal 27 (1) UU ITE dengan tuduhan menyebarkan rekaman tanpa hak.
Padahal seperti diungkapkan Nuril, rekaman itu adalah percakapan bermuatan unsur pelecehan seksual terhadap dirinya. Dengan putusan MA itu maka Nuril tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Saya berterima kasih pertama pada Pak Presiden atas perhatiannya yang sampai saat ini alhamdullilah untuk memberikan amnesti kepada saya. Mudah-mudahan DPR menyetujui dan memberi pertimbangan untuk memberikan amnesti kepada saya," ujar Baiq Nuril di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Baiq pun berterima kasih kepada kuasa hukumnya yang terus memberikan pendampingan hukum. "Yang sampai saat ini tidak lelah membantu saya memberilan saya semangat teman-teman yang ada di Lombok, NTB," katanya.
Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka pun menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung M Prasetyo, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko dan jajaran sekretariat negara.
"Mohon dikawal mudah-mudahan setelah Bamus segera ada rapat komisi III," ujar Rieke.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun, dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila. Ibu tiga anak adalah terpidana kasus pelanggaran Pasal 27 (1) UU ITE dengan tuduhan menyebarkan rekaman tanpa hak.
Padahal seperti diungkapkan Nuril, rekaman itu adalah percakapan bermuatan unsur pelecehan seksual terhadap dirinya. Dengan putusan MA itu maka Nuril tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
(kri)