Gubernur Kena Operasi Tangkap Tangan

Jum'at, 12 Juli 2019 - 08:00 WIB
Gubernur Kena Operasi...
Gubernur Kena Operasi Tangkap Tangan
A A A
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) beraksi lagi. Kini lembaga antirasuah tersebut menangkap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. Penangkapan kepala daerah yang terus berulang ini menjadi sinyal kuat bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia belum bisa memberikan efek jera.

Atau bisa dikatakan penegakan hukum dalam kasus korupsi belum menunjukkan hasil maksimal—kalau tidak ingin disebut gagal. Karena itu, diperlukan terobosan luar biasa dalam pemberantasan kasus korupsi.

Seperti banyak diberitakan, pada Rabu (10/7/2019) KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Nurdin bukan pertama yang berhasil dijerat KPK. Sebelumnya sudah banyak sekali kepala daerah yang telah dijebloskan ke penjara.

Bahkan, untuk setingkat gubernur saja sudah belasan yang terjerat kasus dugaan korupsi baik oleh KPK maupun lembaga hukum lain. Dari Abdullah Puteh (Gubernur Nangroe Aceh Darussalam), Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumatera Utara), Ratu Atut Chosiyah (Gubernur Banten), Zumi Zola (Gubernur Jambi) hingga Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh). Bahkan, ada tiga gubernur Riau yang ditangkap KPK, yakni Annas Maamun, Rusli Zainal, dan Saleh Djasit.

Belum lagi setingkat wali kota/bupati yang terjerat kasus korupsi. Jumlahnya puluhan. Bahkan, masyarakat tampaknya melihat OTT yang dilakukan KPK ini sudah bukan berita yang sakral. Karena hampir tiap dua mingguan atau setidaknya tiap bulan, ada saja kepala daerah yang digelandang ke Gedung KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pesan yang bisa ditangkap dari fenomena ini adalah betapa penegakan hukum kasus korupsi tidak membuat para kepala daerah takut untuk "bermain" uang haram. Apakah korupsi memang sudah menjadi budaya sehingga sangat sulit dihilangkan? Bisa jadi begitu. Bahkan, banyak kalangan menilai bisa jadi para kepala daerah yang tertangkap tersebut karena mengalami nasib apes saja. Yang lain, tunggu waktu apesnya saja. Begitu guyonan yang berkembang di masyarakat. Para kepala daerah yang belum tertangkap? Mereka "kucing-kucingan" dengan para penegak hukum bagaimana agar aksinya bisa aman.

Kalau kita telaah lebih dalam, sulitnya pemberantasan korupsi karena memang dua masalah pokoknya tak pernah diperbaiki. Pertama, penegakan hukum yang masih setengah hati, yaitu vonis kasus korupsi masih rendah. Bahkan, dari data yang dikumpulkan Indonesia Corruption Watch (ICW) 2018, rata-rata vonis kasus korupsi pada seluruh tingkat peradilan hanya dua tahun lima bulan. Sangat ringan. Padahal, mereka menilap uang rakyat yang jumlahnya sangat besar. Hukuman ringan inilah yang menjadi biang utama para pelaku masih berani nekat menggarong uang negara. Inilah yang membuat pemberantasan korupsi tidak memberikan efek jera sama sekali.

Kedua, biaya politik yang ditanggung seseorang untuk menjadi kepala daerah sangat tinggi. Ada yang menyebut untuk mencalonkan gubernur seseorang harus menyiapkan dana sedikitnya Rp350 miliar. Tentu ini tidak sebanding dengan gaji yang diterima jika mereka terpilih.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia 68/2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168/2000, gubernur bergaji Rp8,4 juta per bulan. Plus kepala daerah berhak dapat biaya penunjang operasional (BPO) 0,13% dari pendapatan asli daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109/2000. Namun, tetap saja, harta yang didapat tidak sebanding dengan biaya politik yang dikeluarkan sehingga banyak kepala daerah akhirnya mengambil jalan pintas. Belum lagi, kepala daerah yang akan mencalonkan lagi pada periode kedua, tentu mereka lebih ‘’bersemangat’’ dalam mengumpulkan pundi-pundi kekayaan, meski dengan cara yang tidak halal.

Dua masalah pokok biang korupsi kepala daerah ini harus dicarikan solusinya. Untuk menimbulkan rasa takut, aparat hukum harus berani membuat terobosan dengan vonis yang sangat tinggi. Bahkan, jangan ragu untuk menjatuhkan hukuman mati pada koruptor karena mereka telah merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait biaya politik, tentu juga harus dicarikan solusinya dengan memangkas biaya politik tersebut. Tujuannya agar para kepala daerah bisa fokus bekerja melayani masyarakat, bukan lagi memikirkan bagaimana mengeruk harta untuk mengembalikan biaya politiknya. Hal paling penting adalah bagaimana menumbuhkan rasa takut korupsi dalam diri setiap pejabat dengan pendidikan antikorupsi dan agama sejak dini.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0574 seconds (0.1#10.140)