Menteri PPPA Dukung Pemberian Amnesti Baiq Nuril

Kamis, 11 Juli 2019 - 19:49 WIB
Menteri PPPA Dukung Pemberian Amnesti Baiq Nuril
Menteri PPPA Dukung Pemberian Amnesti Baiq Nuril
A A A
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise mendukung proses pengampunan atau amnesti dari Presiden Jokowi untuk Baiq Nuril.

“Kami menghormati langkah Baiq Nuril dan tim hukum yang akan mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini karena sudah sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Ayat (2), yang menyatakan amnesti dan abolisi merupakan kewenangan presiden selaku kepala Negara,” ungkap Menteri Yohana (11/7/2019).

Namun, kata Yohana, dalam memberikan amnesti, Presiden tetap harus melewati prosedur dengan meminta pertimbangan dan persetujuan DPR, serta tidak boleh memutuskan secara sepihak. Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang mengkaji pemberian amnesti bagi Baiq Nuril dengan mengumpulkan para pakar hukum.

Menurut Yohana, Kemen PPPA terus berupaya untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar dapat mendukung proses penegakan hukum terkait kasus ini maupun kasus pelecehan seksual lainnya ke depan.

“Dengan adanya UU PKS, kasus pelecehan yang dialami Nuril dapat diproses dengan hukum acara peradilan kekerasan seksual, untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan yang terpenting memberikan jaminan ganti rugi (restitusi) dan rehabilitasi terpadu untuk mengembalikan fungsi ekonomi, sosial dan budaya, agama, bagi korban, sehingga RUU PKS perlu segera disahkan,” kata Yohana.

Saat ini, Kemen PPPA telah membentuk tim kecil dengan melibatkan aparat penegak hukum. Tim akan duduk bersama menyusun, mengharmonisasikan, dan membulatkan substansi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah dengan justifikasi keterangan terkait materi muatan lex specialis atas RUU PKS. Di antaranya mulai dari perubahan redaksional tentang judul, definisi, jenis atau bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pemulihan, dan hukum acara pidana.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PPPA Nomor 171 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Kecil Pembahasan RUU PKS. Selain itu, Kemen PPPA juga akan melakukan komunikasi dengan tim dari Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Panja DPR) untuk mengagendakan pembahasan RUU PKS sesegera mungkin.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi NTB, P2TP2A Kota Mataram dan LBH Universitas Mataram untuk melakukan pendampingan hukum dan pemantauan bagi Nuril. Dinas Pendidikan Kota Mataram juga telah memutasi mantan kepala sekolah di SMA tempat Nuril bekerja ke Dinas Pendidikan sebagai bentuk sanksi atas perbuatannya,” tambah Yohana.

Yohana menegaskan, apabila dapat dibuktikan bahwa Muslim telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada Baiq Nuril, maka Kemen PPPA dengan tegas akan mendorong pihak lepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Jika terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul, Muslim akan dijerat Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6932 seconds (0.1#10.140)