Mahfud MD Ungkap Presiden Jokowi Berencana Bikin Omnibus Law ITE
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa salah satu topik yang dibahas dalam rapat kabinet adalah rencana pembuatan omnibus law tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mahfud menyebut saat ini pemerintah hanya merevisi sejumlah pasal-pasal karet dalam UU ITE yang dianggap mengkriminalisasi. Namun nantinya pemerintah akan membahas tentang UU ITE lebih luas yang dirangkum dalam omnibus law.
"Nanti kan disatukan, sehingga prospektif ke depan dan bisa menjadi payung dari keseluruhan masalah-masalah ITE," kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Mahfud MD: Laporan UU ITE Hanya Dapat Dilakukan Korban Bukan Orang Lain
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, dalam rapat kabinet pembahasan tentang revisi pasal karet UU ITE banyak yang mempertanyakan sejumlah UU misalnya tentang keamanan udara menggunakan ITE, sumber daya nasional, permasalah intelijen dari pihak luar, masalah rahasia pribadi dan rahasia konsumen. Ada pertanyaan juga tentang penyadapan ilegal, ada transaksi uang untuk terorisme dan pencucian uang.
"Nah kenapa tidak dibuat sekalian itu? Di dalam sidang kabinet muncul begitu, tetapi kemudian arahan presiden kita buat nanti omnibus law untuk itu semua. Yang sekarang ini kita sedang berbicara tentang satu UU ITE yang menimbulkan reaksi-reaksi penerapan di lapangan oleh masyarakat yang ini penting," katanya.
Dalam omnibus law UU ITE tersebut nantinya akan membahas dalam konteks yang lebih menyeluruh. Semua permasalahan yang menjadi pertanyaan tersebut akan dirumuskan dalam satu yakni omnibus law.
Baca juga: Presiden Jokowi Ingin Revisi UU ITE, DPR Tunggu Usulan Pemerintah
"Kita akan membuat omnibus law. Jadi UU nanti yang menyeluruh tentang ITE, ini semua nanti akan diatur, ada UU perlindungan data pribadi, perlindungan data konsumen, kemudian masalah penyadapan intelijen asing, kemudian senjata asing yang menggunakan elektronik, dan sebagainya semuanya nanti akan diatur," katanya.
Alasan pembahasan tersebut dibelakangkan karena memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga pemerintah memilih mendahulukan sejumlah pasal karet dalam UU ITE. "Karena itu waktunya lama, maka kita tunda, itu nanti kita bahas tersendiri," katanya.
Mahfud menyebut saat ini pemerintah hanya merevisi sejumlah pasal-pasal karet dalam UU ITE yang dianggap mengkriminalisasi. Namun nantinya pemerintah akan membahas tentang UU ITE lebih luas yang dirangkum dalam omnibus law.
"Nanti kan disatukan, sehingga prospektif ke depan dan bisa menjadi payung dari keseluruhan masalah-masalah ITE," kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Mahfud MD: Laporan UU ITE Hanya Dapat Dilakukan Korban Bukan Orang Lain
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, dalam rapat kabinet pembahasan tentang revisi pasal karet UU ITE banyak yang mempertanyakan sejumlah UU misalnya tentang keamanan udara menggunakan ITE, sumber daya nasional, permasalah intelijen dari pihak luar, masalah rahasia pribadi dan rahasia konsumen. Ada pertanyaan juga tentang penyadapan ilegal, ada transaksi uang untuk terorisme dan pencucian uang.
"Nah kenapa tidak dibuat sekalian itu? Di dalam sidang kabinet muncul begitu, tetapi kemudian arahan presiden kita buat nanti omnibus law untuk itu semua. Yang sekarang ini kita sedang berbicara tentang satu UU ITE yang menimbulkan reaksi-reaksi penerapan di lapangan oleh masyarakat yang ini penting," katanya.
Dalam omnibus law UU ITE tersebut nantinya akan membahas dalam konteks yang lebih menyeluruh. Semua permasalahan yang menjadi pertanyaan tersebut akan dirumuskan dalam satu yakni omnibus law.
Baca juga: Presiden Jokowi Ingin Revisi UU ITE, DPR Tunggu Usulan Pemerintah
"Kita akan membuat omnibus law. Jadi UU nanti yang menyeluruh tentang ITE, ini semua nanti akan diatur, ada UU perlindungan data pribadi, perlindungan data konsumen, kemudian masalah penyadapan intelijen asing, kemudian senjata asing yang menggunakan elektronik, dan sebagainya semuanya nanti akan diatur," katanya.
Alasan pembahasan tersebut dibelakangkan karena memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga pemerintah memilih mendahulukan sejumlah pasal karet dalam UU ITE. "Karena itu waktunya lama, maka kita tunda, itu nanti kita bahas tersendiri," katanya.
(abd)