Korban Terorisme Tanggung Jawab Negara

Rabu, 10 Juli 2019 - 16:04 WIB
Korban Terorisme Tanggung...
Korban Terorisme Tanggung Jawab Negara
A A A
JAKARTA - Serangan terorisme masih menjadi ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejak 2002 bahkan hingga tahun ini, sejumlah serangan terorisme masih terus terjadi. Meski demikian, pemenuhan hak korban terorisme masih banyak menemui tantangan.

Pemenuhan hak-hak korban terorisme masih membutuhkan peningkatan dari beberapa aspek, di antaranya dalam hal mekanisme pelaporan dan penanganan atau pelaksanaan pemenuhan hak-hak korban terorisme.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, negara berkomitmen dan bertanggungjawab dalam pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme, seperti tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

“Korban merupakan tanggung jawab negara,” kata Hasto dalam sambutannya pada acara Focus Group Discussion (FGD) bertema, “Definisi, Pelaporan dan Mekanisme Penanganan Korban Terorisme” di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Selain itu, Hasto menambahkan, pemenuhan hak-hak korban terorisme pascakejadian, menjadi hal menarik untuk didiskusikan dalam FGD tersebut, terkhusus perihal penanganan psikososial bagi korban. “Psikososial penting untuk didiskusikan karena dalam pelaksanaannya, LPSK diharapkan mendapat dukungan dari kementerian/lembaga terkait,” imbuh Hasto.

FGD ini terlaksana atas kerja sama LPSK dan UNDP Indonesia, dari kegiatan ini diharapkan dapat membangun persepsi bersama bagi semua pihak tentang korban terorisme serta bagaimana negara melalui kementerian / lembaga termasuk pihak swasta dapat bersama-sama bersinergi mengemban tanggung jawab negara dalam melindungi warga negaranya. “Dari FGD ini diharapkan tercipta satu skema atau mekanisme di masing-masing kementerian/lembaga dalam penanganan korban terorisme,” kata Hasto.

Pada saat yang sama, United Nation Development Program Resident Representative (UNDP), Christophe Bahuet mengatakan, UNDP berkomitmen penuh mendukung implementasi Rencana Aksi Nasional tentang Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme melalui proyek PROTECT. "Semoga upaya dan kerja sama kita semua akan menghasilkan pencapaian terbaik dan menjadi sumbangsih untuk terciptanya Indonesia yang lebih baik, lebih aman dan sejahtera,” kata Christophe.

Pada FGD ini, turut hadir perwakilan kementerian/lembaga terkait, seperti Kemenko Polhukam, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Polri, Kejaksaan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan K/L lain, serta perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pendamping korban, seperti Aliansi Indonesia Damai (AIDA) dan The Wahid Foundation serta lainnya.
(pur)
Berita Terkait
Pengaduan Melonjak tapi...
Pengaduan Melonjak tapi Jumlah Pegawai LPSK Baru Terpenuhi 7,2 Persen
Duet LPSK-Media Massa:...
Duet LPSK-Media Massa: Upaya Genjot Kinerja Perlindungan Saksi dan Korban
Rumah Keluarganya Diteror,...
Rumah Keluarganya Diteror, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Veronica Koman
LPSK Khawatir Restorative...
LPSK Khawatir Restorative Justice Dijadikan Keadilan Transaksional
LPSK Masih Butuh Keterangan...
LPSK Masih Butuh Keterangan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo
Mencari Figur Pemimpin...
Mencari Figur Pemimpin Tangguh untuk LPSK
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved