Calon Komisioner KPI Teken Pakta Integritas

Selasa, 09 Juli 2019 - 17:56 WIB
Calon Komisioner KPI...
Calon Komisioner KPI Teken Pakta Integritas
A A A
JAKARTA - Calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022 akan menandatangani pakta integritas di Gedung Dewan Pers Indonesia, Jalan Kebon Sirih, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

34 calon komisioner KPI itu telah memasuki tahap akhir uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPR. Nantinya mereka akan menjalani tahapan selanjutnya, nantinya akant terpilih sembilan orang komisioner KPI.

Pada hari ini, sebanyak 12 orang telah menandatangani pakta integritas. "Hari ini sudah teken kira-kira ada dua belas orang, nanti ada yang menyusul karena ada kesibukan. Tapi yang penting itu esensinya, komitmen berpegang teguh pada prinsip-prinsip personal integriti," ujar M.Nuh Ketua Dewan Pers, di Gedung Sekertariat Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

Menurut M Nuh, penandatanganan fakta intergritas ini sangat penting bagi media. karena permasalahan di dunia media itu sangat kompleks. "Urusan di dunia media itu banyak blur-nya, banyak abu-abunya, dan di situlah maka komitmen integrity jadi kata kunci," ucapnya.

Dia mengingatkan agar media berperan sebagaimana khittahnya dalam menyampaikan kebenaran. "Jadi jangan yang salah jadi benar, yang benar jadi salah. Nah fakta integritas itu untuk menempatkan moral etik," pungkasnya.

Adapun pakta integritas ini digagas Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengajukan pakta Integritas bagi seluruh calon komisioner. Tujuannya, Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal tahapan seleksi hingga tahapan pemilihan,

Berikut poin-poin Pakta Integritas calon komisioner KPI:

1. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

2. Tidak akan meminta atau menerima suatu pemberian, baik secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang berkaitan dengan jabatan saya atau pekerjaan saya.

3. Tidak akan memberi atau menjanjikan akan memberi secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa yang meminta, atau yang akan diberi mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin berkaitan dengan jabatan saya atau pekerjaan saya.

4. Saya memegang teguh komitmen, bahwa transparansi akan diterapkan diseluruh kegiatan yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dilaksanakan di bawah wewenang saya.

5. Saya akan menjaga integritas, netralitas dan independensi saya sesuai dengan jabatan saya.

6. Saya bersedia memberikan keterangan, baik lisan maupun tertulis kepada Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) apabila ada pengaduan yang menyangkut diri saya ataupun lembaga di bawah tanggung jawab saya.

7. Saya bersedia dengan kemampuan saya untuk memberikan bantuan/dukungan kepada pengungkap/saksi yang menyangkut dengan pengungkapan adanya praktik suap, KKN ataupun yang sejenis di bawah wewenang saya.

8. Jika terpilih jadi anggota KPI, saya dengan sungguh-sungguh akan melaksanakan tugas saya sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), berdasarkan undang-undang yang berlaku.

9. Saya dengan kemampuan dan kewenangan yang saya miliki akan melaksanakan sanksi bagi pelaku suap atau pelanggar Pakta Integritas serta memberikan insentif/disinsentif bagi pengungkap suap/KKN atau pelanggar pakta integritas di bawah wewenang saya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8399 seconds (0.1#10.140)