Ketua KY Hormati Putusan Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril

Sabtu, 06 Juli 2019 - 23:31 WIB
Ketua KY Hormati Putusan...
Ketua KY Hormati Putusan Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali perkara terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril‎.

"Itu sudah ada putusan MA jadi kita harus hargai," kata Jaja, Sabtu (6/7/2019).

Jajah menerangkan, bila Baiq Nuril meminta amnesti ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) maka dirinya harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya.

Menurut dia, langkah PK dilakukan ke MA karena mantan guru honorer SMA 7 Mataram itu kukuh menganggap dirinya tak bersalah.

"Presiden ada mendorong memberikan amnesti. Tapi Baiq Nuril menempuh jalur hukum melalui PK. Nanti kemudian kalau mau melalui permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi artinya kalau meminta pengampunan artinya mengakui atas perbuatannya. Jadi itu kenapa Baiq Nuril mengajukan PK karena menganggap tidak bersalah," jelas dia.

Jaja menerangkan bahwa suatu produk putusan hukum baik benar atau tidak, tepat atau tidak tepat harus dihargai sebagai proses yang harus dilalui oleh setiap warga negara.

"Bisa saja putusan itu menimbulkan pro dan kontra. Tapi selama tidak ada unsur yang mempengaruhi hakim. Misalnya tekanan atau sifatnya non fisik. Nah itu putusan tetap sah. Karena itu sudah ada dalam sistem hukum di Indonesia," paparnya.

Jaja menerangkan, setiap warga negara berhak menerima atau pun menolak putusan hukum yang diterimanya. Namun, putusan tersebut harus tetap dihormati.

"Sepanjang tidak ada pengaruh apa-apa itu harus kita menghormati putusan itu. Jadi sekarang tinggal eksekusi saja. Kita harus hormati. Susah kalau setiap putusan dikomentari," tandasnya.
(pur)
Berita Terkait
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui RUU ITE Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Jadi Undang-undang
Jadi Alat Kriminalisasi,...
Jadi Alat Kriminalisasi, Legislator PKS Komisi I DPR Dukung UU ITE Direvisi Lagi
UU ITE Direvisi, Legislator...
UU ITE Direvisi, Legislator Golkar: Marwah Undang-Undang Ini Bisa Hilang
Begini Cerita Revisi...
Begini Cerita Revisi UU ITE Era Jokowi, Kenapa Pasal Karet Masih Ada?
DPR Akan Tagih Janji...
DPR Akan Tagih Janji Listyo Sigit Soal UU ITE
Soal UU ITE, DPR Yakin...
Soal UU ITE, DPR Yakin Kapolri Implementasikan Konsep Presisi
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Profil Komjen Pol Chryshnanda...
Profil Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved