Ketua KY Hormati Putusan Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril

Sabtu, 06 Juli 2019 - 23:31 WIB
Ketua KY Hormati Putusan...
Ketua KY Hormati Putusan Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali perkara terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril‎.

"Itu sudah ada putusan MA jadi kita harus hargai," kata Jaja, Sabtu (6/7/2019).

Jajah menerangkan, bila Baiq Nuril meminta amnesti ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) maka dirinya harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya.

Menurut dia, langkah PK dilakukan ke MA karena mantan guru honorer SMA 7 Mataram itu kukuh menganggap dirinya tak bersalah.

"Presiden ada mendorong memberikan amnesti. Tapi Baiq Nuril menempuh jalur hukum melalui PK. Nanti kemudian kalau mau melalui permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi artinya kalau meminta pengampunan artinya mengakui atas perbuatannya. Jadi itu kenapa Baiq Nuril mengajukan PK karena menganggap tidak bersalah," jelas dia.

Jaja menerangkan bahwa suatu produk putusan hukum baik benar atau tidak, tepat atau tidak tepat harus dihargai sebagai proses yang harus dilalui oleh setiap warga negara.

"Bisa saja putusan itu menimbulkan pro dan kontra. Tapi selama tidak ada unsur yang mempengaruhi hakim. Misalnya tekanan atau sifatnya non fisik. Nah itu putusan tetap sah. Karena itu sudah ada dalam sistem hukum di Indonesia," paparnya.

Jaja menerangkan, setiap warga negara berhak menerima atau pun menolak putusan hukum yang diterimanya. Namun, putusan tersebut harus tetap dihormati.

"Sepanjang tidak ada pengaruh apa-apa itu harus kita menghormati putusan itu. Jadi sekarang tinggal eksekusi saja. Kita harus hormati. Susah kalau setiap putusan dikomentari," tandasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1194 seconds (0.1#10.140)