DPR Akan Tagih Janji Listyo Sigit Soal UU ITE
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa polisi akan mengedepankan restorative justice dalam penegakan hukum terkait penerapan pasal karet di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengapresiasi apa yang disampaikan Kapolri Listyo Sigit. Namun, tentu saja masih perlu dikawal terus menerus dalam praktiknya di lapangan. Baca juga: Kapolri Sebut UU ITE Sudah Tidak Sehat
“Terkait UU ITE, saya apresiasi janji Pak Kapolri yang akan lebih mengedepankan restorative justice dalam menegakkan hukum terkait dengan UU ITE. Ini niat yang baik, namun tentunya akan kami kawal terus pelaksanaannya,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Politikus Partai Nasdem ini menilai belakangan ini banyak kritikan dari masyarakat yang berakhir diproses hukum karena dijerat oleh UU ITE. Hal ini tentunya patut menjadi perhatia. Jangan sampai, pasal-pasal dalam UU ITE justru dijadikan senjata untuk membungkam kritikan dari masyarakat.
“Jadi polisi juga harus sangat berhati-hati dalam menggunakan pasal dalam UU ITE, agar jangan yang terjadi malah pembungkaman atas aspirasi masyarakat,” pintanya.
Sahroni pun akan menagih janji Kapolri mengenai penegakan hukum yang berkaitan dengan pasal-pasal dalam UU ITE. “Karenanya, saya akan tagih dan kawal janji Kapolri untuk stop kriminalisasi dengan UU ITE,” tegas Legislator asal Tanjung Priok itu.
Adapun rencana pemerintah yang hendak merevisi UU ITE ini, Sahroni menyatakan dukungannya untuk segera merevisi UU ITE ini bersama dengan DPR.
“Saya sangat mendukung atas revisi yang diinginkan oleh Presiden,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengapresiasi apa yang disampaikan Kapolri Listyo Sigit. Namun, tentu saja masih perlu dikawal terus menerus dalam praktiknya di lapangan. Baca juga: Kapolri Sebut UU ITE Sudah Tidak Sehat
“Terkait UU ITE, saya apresiasi janji Pak Kapolri yang akan lebih mengedepankan restorative justice dalam menegakkan hukum terkait dengan UU ITE. Ini niat yang baik, namun tentunya akan kami kawal terus pelaksanaannya,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Politikus Partai Nasdem ini menilai belakangan ini banyak kritikan dari masyarakat yang berakhir diproses hukum karena dijerat oleh UU ITE. Hal ini tentunya patut menjadi perhatia. Jangan sampai, pasal-pasal dalam UU ITE justru dijadikan senjata untuk membungkam kritikan dari masyarakat.
“Jadi polisi juga harus sangat berhati-hati dalam menggunakan pasal dalam UU ITE, agar jangan yang terjadi malah pembungkaman atas aspirasi masyarakat,” pintanya.
Sahroni pun akan menagih janji Kapolri mengenai penegakan hukum yang berkaitan dengan pasal-pasal dalam UU ITE. “Karenanya, saya akan tagih dan kawal janji Kapolri untuk stop kriminalisasi dengan UU ITE,” tegas Legislator asal Tanjung Priok itu.
Adapun rencana pemerintah yang hendak merevisi UU ITE ini, Sahroni menyatakan dukungannya untuk segera merevisi UU ITE ini bersama dengan DPR.
“Saya sangat mendukung atas revisi yang diinginkan oleh Presiden,” tandasnya.
(kri)