UU ITE Direvisi, Legislator Golkar: Marwah Undang-Undang Ini Bisa Hilang

Jum'at, 19 Februari 2021 - 16:55 WIB
loading...
UU ITE Direvisi, Legislator...
Anggota Komisi I Fraksi Golkar, Dave Laksono menyarankan Polri, Kejaksaan Agung dan Pengadilan agar membuat suatu aturan dari penerapan UU ITE itu agar tidak mudah menjerat orang. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Niat pemerintah untuk merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pemerintah dalam hal ini Polri, Kejaksaan Agung dan Pengadilan malah disarankan agar membuat suatu aturan dari penerapan UU ITE itu agar tidak mudah menjerat orang.

"Lebih baik kita sekarang ini pemerintah polisi, kejaksaan, pengadilan membuat satu pedoman dalam penggunaan undang-undang ini," ujar Anggota Komisi I Fraksi Golkar, Dave Laksono saat dihubungi, Jumat (19/2/2021). Baca juga: Soal UU ITE, Polri dan Kemenkominfo Akan Bentuk Satuan Khusus Digital

"Bila mana undang-undang ini mau diperketat penggunaannya sehingga tidak mudah menjerat orang ya udah rambu-rambunya batasannya sejauh mana," imbuh dia.

Menurut Politikus Golkar kini, bukan soal perlu atau tidak perlu merevisi UU ITE. Tapi lebih ke perbaikan dan apa persoalannya. Dave mengatakan pemerintah dan masyarakat harus melihat kendala yang muncul selama penerapan UU tersebut.

"Kita lihat dulu kendalanya dimana, permasalahannya apa, kalau memang cukup diterapkan dengan misalnya diterbitkan peraturan pemerintah ataupun apapun itu ya cukup di situ, kalau memang cukup direvisi ya kita enggak masalah," tuturnya.

Dia menambahkan UU ITE bertujuan untuk melindungi harkat martabat seseorang di media sosial agar kita tidak mudah di hina-hina. Selain itu, agar tidak mudah orang menyebarkan berita palsu dan fitnah secara online yang mengakibatkan keresahan bahkan perpecahan. Baca juga: PKS Kritik Rencana Pemerintah Bikin Pedoman Interpretasi UU ITE

"Bila mana itu direvisi dan akhirnya memandulkan undang-undang ini berarti kan marwahnya undang-undangnya ini hilang, ya kita sih menyambut baik tapi harus jelas aturannya seberapa jauh akan perubahan undang-undang ini," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Nurul Arifin Sebut Riset...
Nurul Arifin Sebut Riset SSI Bukti Bahlil Berhasil Terjemahkan Visi Prabowo ke Publik
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Golkar: Capres-Cawapres...
Golkar: Capres-Cawapres Jangan Terlalu Sedikit dan Jangan juga Terlalu Banyak
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
Rekomendasi
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps 21: Elio Diam-Diam Terus Mendekati Arumi
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved