UU ITE Direvisi, Legislator Golkar: Marwah Undang-Undang Ini Bisa Hilang

Jum'at, 19 Februari 2021 - 16:55 WIB
loading...
UU ITE Direvisi, Legislator Golkar: Marwah Undang-Undang Ini Bisa Hilang
Anggota Komisi I Fraksi Golkar, Dave Laksono menyarankan Polri, Kejaksaan Agung dan Pengadilan agar membuat suatu aturan dari penerapan UU ITE itu agar tidak mudah menjerat orang. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Niat pemerintah untuk merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pemerintah dalam hal ini Polri, Kejaksaan Agung dan Pengadilan malah disarankan agar membuat suatu aturan dari penerapan UU ITE itu agar tidak mudah menjerat orang.

"Lebih baik kita sekarang ini pemerintah polisi, kejaksaan, pengadilan membuat satu pedoman dalam penggunaan undang-undang ini," ujar Anggota Komisi I Fraksi Golkar, Dave Laksono saat dihubungi, Jumat (19/2/2021).

"Bila mana undang-undang ini mau diperketat penggunaannya sehingga tidak mudah menjerat orang ya udah rambu-rambunya batasannya sejauh mana," imbuh dia.

Menurut Politikus Golkar kini, bukan soal perlu atau tidak perlu merevisi UU ITE. Tapi lebih ke perbaikan dan apa persoalannya. Dave mengatakan pemerintah dan masyarakat harus melihat kendala yang muncul selama penerapan UU tersebut.

"Kita lihat dulu kendalanya dimana, permasalahannya apa, kalau memang cukup diterapkan dengan misalnya diterbitkan peraturan pemerintah ataupun apapun itu ya cukup di situ, kalau memang cukup direvisi ya kita enggak masalah," tuturnya.

Dia menambahkan UU ITE bertujuan untuk melindungi harkat martabat seseorang di media sosial agar kita tidak mudah di hina-hina. Selain itu, agar tidak mudah orang menyebarkan berita palsu dan fitnah secara online yang mengakibatkan keresahan bahkan perpecahan.

"Bila mana itu direvisi dan akhirnya memandulkan undang-undang ini berarti kan marwahnya undang-undangnya ini hilang, ya kita sih menyambut baik tapi harus jelas aturannya seberapa jauh akan perubahan undang-undang ini," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1428 seconds (0.1#10.140)