Peran Pengadilan Pemilu di Bawaslu Perlu Ditingkatkan
Senin, 01 Juli 2019 - 16:47 WIB
Peran Pengadilan Pemilu di Bawaslu Perlu Ditingkatkan
A
A
A
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengakui, banyak yang perlu dikoreksi atau dievalusi dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 ini.
"Tapi itu tidak serta merta menjadikan pemilu kita bermasalah. Kalau pemilu bermasalah itu adem ayem, tapi ancur-ancuran. Itu baru bermasalah," ujar Bagja saat dihubungi, Senin (1/7/2019).
Menurut Bagja, desain pemilu saat ini dianggap sudah pas. Hanya saja, perlu peningkatan tugas Bawaslu dalam hal pengadilan pemilu ke depan. Menurutnya, apakah Bawaslu tetap bekerja seperti saat ini atau ditingkatkan kembali fungsi pengadilannya.
"Misalnya seperti penyelidiknya, bentuk pelanggaran administrasi, (oleh) Bawaslu. Hakim yang menentukan, pengadilan pemilu kan berbeda. Atau misalnya sengketa hasil bisa di pengadilan pemilu tidak di MK lagi," ujarnya.
Selain itu, sistem pemilu seretak, kata Bagja, juga akan dievaluasi mana yang tepat. Sebab dari sisi penerapannya banyak yang perlu dikoreksi seperti apakah pemilu di luar negeri tetap memakai tempat pemungutan suarat (TPS), apakah harus satu hari dan seterusnya.
Di samping itu, fungsi sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) juga perlu diperjelas kembali pembagiannya. Karena tidak jarang, lembaganya dituduh tidak mengawasi sebuah pelanggaran. Padahal, dalam kewenangan yang baru, Bawaslu selain diberi mengadili juga memutus perkara.
"Pelanggaran administratf yang mengawasi Bawaslu, yang melaporkan, Bawaslu sebagian besar. Jadi apakah itu pas? Kami akhirnya kalau yang mengawasi kabupaten/kota, Bawaslu provinsi yang mengadili. Jangan sama-sama ditangani kabupaten kota juga. Jadi nanti agak rancu, dia yang nuntut dia juga yang adili. Selesai, pasti nanti salah KPU. kan agak repot juga," tandasnya.
"Tapi itu tidak serta merta menjadikan pemilu kita bermasalah. Kalau pemilu bermasalah itu adem ayem, tapi ancur-ancuran. Itu baru bermasalah," ujar Bagja saat dihubungi, Senin (1/7/2019).
Menurut Bagja, desain pemilu saat ini dianggap sudah pas. Hanya saja, perlu peningkatan tugas Bawaslu dalam hal pengadilan pemilu ke depan. Menurutnya, apakah Bawaslu tetap bekerja seperti saat ini atau ditingkatkan kembali fungsi pengadilannya.
"Misalnya seperti penyelidiknya, bentuk pelanggaran administrasi, (oleh) Bawaslu. Hakim yang menentukan, pengadilan pemilu kan berbeda. Atau misalnya sengketa hasil bisa di pengadilan pemilu tidak di MK lagi," ujarnya.
Selain itu, sistem pemilu seretak, kata Bagja, juga akan dievaluasi mana yang tepat. Sebab dari sisi penerapannya banyak yang perlu dikoreksi seperti apakah pemilu di luar negeri tetap memakai tempat pemungutan suarat (TPS), apakah harus satu hari dan seterusnya.
Di samping itu, fungsi sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) juga perlu diperjelas kembali pembagiannya. Karena tidak jarang, lembaganya dituduh tidak mengawasi sebuah pelanggaran. Padahal, dalam kewenangan yang baru, Bawaslu selain diberi mengadili juga memutus perkara.
"Pelanggaran administratf yang mengawasi Bawaslu, yang melaporkan, Bawaslu sebagian besar. Jadi apakah itu pas? Kami akhirnya kalau yang mengawasi kabupaten/kota, Bawaslu provinsi yang mengadili. Jangan sama-sama ditangani kabupaten kota juga. Jadi nanti agak rancu, dia yang nuntut dia juga yang adili. Selesai, pasti nanti salah KPU. kan agak repot juga," tandasnya.
(cip)