MK Mentahkan Hasil Penghitungan Suara Versi Prabowo-Sandiaga

Kamis, 27 Juni 2019 - 21:00 WIB
MK Mentahkan Hasil Penghitungan Suara Versi Prabowo-Sandiaga
MK Mentahkan Hasil Penghitungan Suara Versi Prabowo-Sandiaga
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan penghitungan suara versi Prabowo-Sandi yang mengklaim pasangan calon 02 itu meraih suara 52%. Sedangkan pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf mendapat 48% pada Pilpres 2019.

Perhitungan suara itu dimentahkan karena MK menilai pihak pemohon tidak mampu menunjukkan bukti yang cukup mengenai hasil penghitungan tersebut. "Dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Arief menjelaskan, pemohon tidak melampirkan bukti berupa fotokopi berita acara pemeriksaan (BAP) hingga rekapitulasi formulir C1. Dari hasil pemeriksaan itulah, mahkamah berpendapat pemohon tidak mampu melampirkan bukti rekapitulasi yang lengkap

"Dalil pemohon tidak lengkap dan tidak jelas karena secara khusus tidak menunjukkan di mana terjadi perbedaan hasil penghitungan tersebut pemohon tidak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah," jelas Arief.

Diketahui, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019. Paslon Jokowi-Ma'ruf unggul dengan meraih 85,6 juta suara atau 55%, sedangkan Prabowo-Sandi meraih 68,65 juta suara atau 44,5%.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3972 seconds (0.1#10.140)