Diperiksa Provos TNI-Polri, Aparat Gabungan Dilarang Bawa Peluru Tajam

Kamis, 27 Juni 2019 - 10:58 WIB
Diperiksa Provos TNI-Polri,...
Diperiksa Provos TNI-Polri, Aparat Gabungan Dilarang Bawa Peluru Tajam
A A A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan saat memimpin apel meminta seluruh aparat gabungan TNI-Polri yang berjaga di Mahkamah Konstitusi (MK) agar dicek senjata dan perlengkapan yang digunakan.

Hal ini untuk memastikan bahwa aparat gabungan TNI-Polri tidak menggunakan senjata api selama pengamanan sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yang akan dibacakan hari ini, Kamis (27/6/2019).

"Pertama tidak boleh bawa peluru tajam. Sepakat," ujar Harry di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Pengecekan tersebut dilakukan oleh Provos TNI-Polri. Para provos TNI-Polri mengecek satu demi satu aparat gabungan.

Harry pun juga meminta aparat untuk memeriksa kesiapan mereka sendiri dalam melakukan pengamanan. Karena, keselamatan anggota juga perlu diperhatikan.

"Pastikan standar operasional prosedur yang berlaku. Sudah pakai pengaman," tuturnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1273 seconds (0.1#10.140)