Ditetapkan Tersangka, Polisi Segera Periksa Ahmad Fanani

Rabu, 26 Juni 2019 - 17:25 WIB
Ditetapkan Tersangka, Polisi Segera Periksa Ahmad Fanani
Ditetapkan Tersangka, Polisi Segera Periksa Ahmad Fanani
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017. Terkait kasus ini, polisi segera memeriksa mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah itu.

"Secepatnya akan kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Rabu (26/6/2019).

Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan polisi bakal memanggil Fanani agar bisa diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Sebab, pihaknya masih menunggu informasi lanjutan dari penyidik. "Kapan dipanggilnya, kita tunggu agenda dari penyidik ya," katanya.

Seperti diketahui, penyelenggaraan kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia menggunakan dana APBN Kemenpora Tahun Anggaran 2017 dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah. Dalam pelaksanaannya, polisi menemukan bukti kerugian negara pada kegiatan tersebut sebesar Rp1 miliar.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6256 seconds (0.1#10.140)