Putusan Sengketa Pilpres Dipercepat, Kuasa Hukum TKN Siap Hadir
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum capres/cawapres nomor urut 1 Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang digelar Kamis (27/6/2019). Sedianya pembacaan putusan sengketa Pilpres ini diagendakan pada Jumat, tanggal 28 Juni 2019.
"Jadi kelihatanya pembacaan putusan ini dipercepat satu hari dari jadwal. Kami selaku kuasa hukum pasangan capres Joko Widodo-Ma’ruf Amin telah siap menghadiri agenda sidang tersebut. Tidak ada masalah serius dengan percepatan agenda sidang pembacaan putusan dalam perkara ini," tegas Kuasa Hukum TKN, Fahri Bachmid, dalam keterangan persnya, Senin (24/6/2019).
Pihaknya juga sangat meyakini bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya akan menolak seluruh dalil pemohon/gugatan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno.
"Kami tetap berangkat dari seluruh rangkaian fakta-fakta persidangan selama proses pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh MK. Karena secara yuridis tidak ada satupun alat bukti dan dalil pemohon dapat dibuktikan di depan persidangan Mahkamah. Sehingga dengan demikian permohonan mereka akan ditolak oleh Mahkamah," ungkapnya.
Menurut Fahri Bachmid, MK telah menjalankan proses persidangan dengan baik, imparsial, serta objektif dalam menjalankan kewenangan konstitusional dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHPU Pilpres tahun 2019 . Publik telah mengikuti secara cermat dan terbuka jalannya persidangan MK selama ini.
Kata Fahri, demokrasi konstitusional di Indonesia telah tumbuh semakin baik dari waktu ke waktu. Sehingga apapun putusan MK besok agar semua pihak dapat menerimanya secara legowo tanpa ada keraguan sedikitpun.
"Sebab ini merupakan konsekwensi sebagai prinsip supremasi konstitusi yang kita anut sebagai sebuah bangsa," tandas pengacara lulusan S3 itu. (Baca Juga: Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres Digelar 27 Juni 2019)
"Jadi kelihatanya pembacaan putusan ini dipercepat satu hari dari jadwal. Kami selaku kuasa hukum pasangan capres Joko Widodo-Ma’ruf Amin telah siap menghadiri agenda sidang tersebut. Tidak ada masalah serius dengan percepatan agenda sidang pembacaan putusan dalam perkara ini," tegas Kuasa Hukum TKN, Fahri Bachmid, dalam keterangan persnya, Senin (24/6/2019).
Pihaknya juga sangat meyakini bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya akan menolak seluruh dalil pemohon/gugatan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno.
"Kami tetap berangkat dari seluruh rangkaian fakta-fakta persidangan selama proses pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh MK. Karena secara yuridis tidak ada satupun alat bukti dan dalil pemohon dapat dibuktikan di depan persidangan Mahkamah. Sehingga dengan demikian permohonan mereka akan ditolak oleh Mahkamah," ungkapnya.
Menurut Fahri Bachmid, MK telah menjalankan proses persidangan dengan baik, imparsial, serta objektif dalam menjalankan kewenangan konstitusional dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHPU Pilpres tahun 2019 . Publik telah mengikuti secara cermat dan terbuka jalannya persidangan MK selama ini.
Kata Fahri, demokrasi konstitusional di Indonesia telah tumbuh semakin baik dari waktu ke waktu. Sehingga apapun putusan MK besok agar semua pihak dapat menerimanya secara legowo tanpa ada keraguan sedikitpun.
"Sebab ini merupakan konsekwensi sebagai prinsip supremasi konstitusi yang kita anut sebagai sebuah bangsa," tandas pengacara lulusan S3 itu. (Baca Juga: Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres Digelar 27 Juni 2019)
(rhs)