Hakim MK Dinilai Terlalu Memberikan Kelonggaran

Minggu, 23 Juni 2019 - 20:29 WIB
Hakim MK Dinilai Terlalu...
Hakim MK Dinilai Terlalu Memberikan Kelonggaran
A A A
JAKARTA - Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, pembatasan saksi dan ahli dalam sidang sengketa PHPU Pilpres 2019 di MK beberapa waktu lalu memang harus diambil Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, jika saksi tak dibatasi maka bisa membuat tim kuasa hukum para pihak yang berperkara mengajukan saksi sebanyak-banyaknya. Namun membatasi langsung juga disebutnya tidak tepat.

Hal itu mencuat dalam diskusi dengan tema 'Pemaparan Hasil Mini Research: Perbandingan Dalil Pihak-Pihak, Alat Bukti dan Ketentuan Perundang-Undangan Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden 2019 di Warung Upnormal, Cikini, Minggu (23/6/2019).

Feri mengatakan, salah sulit untuk membuktikan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM) jika saksi dibatasi hanya 15 orang. "Sebaiknya pembatasan itu disampaikan apabila saksi memiliki keterangan yang sama. Kalau 3 intinya sama disetop. Untuk ahli setuju dibatasi. Apalagi untuk ahli hukum," kata Feri dalam diskusi.

Sementara itu, Direktur Jentera Law School, Bivitri Susanti lebih mencermati soal penggunaa diksi data siluman dan palsu yang disampaikan saksi fakta pemohon kubu Prabowo-Sandi. Pakar hukum tata negara itu menilai seharusnya kesimpulan mengenai istilah tersebut disampaikan oleh ahli bukan saksi.

Bivitri juga mencermati perihal perbaikan permohonan yang dilakukan kubu 02. Dalam hal ini, hakim MK dinilai memberi kelonggaran dengan tetap menerima perbaikan yang terlihat dua kali lipat dari permohonan awal.

"Saya melihat raut muka Saldi kesal (hakim MK). Kalau bukti tidak dikode atau disusun dengan baik biasanya tidak diterima. Tapi karena ini highly political, mereka menerima sampai jam 12 dikasih kode. Karena ada bukti C1 yang penting. Padahal dalam sidang biasanya tidak diterima. Meski akhirnya yang sidang kemarin ditarik juga," ungkap Bivitri.

Bivitri juga mengaku sempat berbicara kepada publik dengan mendorong hakim agar tetap konsisten menggunakan permohonan awal. Namun ternyata hakim memberikan kelonggaran.

"Hakim biasanya agak keras ke beberapa saksi itu karena mereka punya keterbatasan waktu. Saksi itu akan selalu dicari 2 hal, kredibel, mendengar melihat sendiri, relevansi dengan dalil atau tidak," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Haikal Hassan: Hentikan...
Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu
Anies Blak-blakan 2...
Anies Blak-blakan 2 Kali Tolak Tawaran Jadi Capres di Pilpres 2019
Gelar Konser Rakyat,...
Gelar Konser Rakyat, Warga Pacitan Deklarasi Dukung Cak Imin Presiden 2024
Kilas Balik Nomor Urut...
Kilas Balik Nomor Urut Capres-Cawapres, dari Pilpres 2004 hingga Pilpres 2019
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved