Tim Jokowi Tak Hadirkan Ahli IT di Sidang MK, Ini Alasannya
Jum'at, 21 Juni 2019 - 14:23 WIB
Tim Jokowi Tak Hadirkan Ahli IT di Sidang MK, Ini Alasannya
A
A
A
JAKARTA - Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin tidak menghadirkan ahli teknologi informasi (TI) dalam sidang lanjutan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).
Ketua tim kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyebut pihaknya merasa puas dengan penjelasan secara detail dari ahli IT Komisi Pemilihan Umum (KPU) Marsudi Wahyu Kisworo saat sidang pada Kamis 20 Juni 2019.
Ahli tersebut diklaim berhasil mematahkan penjelasan ketidakbenaran dari dua ahli IT yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kami tidak perlu menghadirkan ahli terkait IT karena selain dua saksi yang dihadirkan pemohon itu tidak menerangkan apa-apa membutktikan apa yang mereka dalilkan dan sudah dibantah," ujar Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Menurut dia, ahli yang dihadirkan KPU telah menanggapi keterangan dari Ahli dari tim Prabowo-Sandi, yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.
"Karena dua ahli itu terkait dengan masalah IT, dan masalah perhitungan suara yang dianggap tidak benar," tuturnya.
Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin menghadirkan empat saksi dalam persidangan hari ini. Saksi fakta bernama Candra Irawan dan Anas Nashikin. Sementara ahli ialah ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan ahli tata negara, Heru Widodo.
Ketua tim kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyebut pihaknya merasa puas dengan penjelasan secara detail dari ahli IT Komisi Pemilihan Umum (KPU) Marsudi Wahyu Kisworo saat sidang pada Kamis 20 Juni 2019.
Ahli tersebut diklaim berhasil mematahkan penjelasan ketidakbenaran dari dua ahli IT yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kami tidak perlu menghadirkan ahli terkait IT karena selain dua saksi yang dihadirkan pemohon itu tidak menerangkan apa-apa membutktikan apa yang mereka dalilkan dan sudah dibantah," ujar Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Menurut dia, ahli yang dihadirkan KPU telah menanggapi keterangan dari Ahli dari tim Prabowo-Sandi, yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.
"Karena dua ahli itu terkait dengan masalah IT, dan masalah perhitungan suara yang dianggap tidak benar," tuturnya.
Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin menghadirkan empat saksi dalam persidangan hari ini. Saksi fakta bernama Candra Irawan dan Anas Nashikin. Sementara ahli ialah ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan ahli tata negara, Heru Widodo.
(dam)