Sidang MK, Tim Jokowi-Ma'ruf Ajukan Bukti Tambahan
A
A
A
JAKARTA - Tim hukum calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengajukan bukti tambahan sebelum sidang lanjutan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar hari ini.
Adapun sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Sebelum dimulai, kami dari pihak terkait akan memasukkan tambahan bukti. Tadi sudah berkomunikasi dengan panitera di bawah, katanya dimintakan di persidangan ini tambahan alat bukti itu Yang Mulia," tutur anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Menanggapi itu, Hakim MK Suhartoyo mengatakan bukti tambahan yang diajukan tim hukum Jokowi akan diperlakukan sama dengan bukti amplop saat persidangan saksi tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Setelah itu, Chandra Irawan, salah seorang saksi yang diajukan tim Jokowi-Ma'ruf mulai memberikan kesaksian. Chandra adalah tenaga ahli Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR.
"Saya sebagai tenaga ahli Fraksi PDIP," kata Chandra saat ditanya soal pekerjaannya dalam persidangan.
Chandra akan bersaksi mengenai proses rekapitulasi dari tingkat PPS hingga tingkat pusat. Saat pilpres lalu, dia ditugakan sebagai anggota Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf
"Tugas sehari-hari saya menyiapkan saksi untuk mengamankan suara 01, mulai dari tingkatan PPS, PPK hingga KPU," tuturnya.
Adapun sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Sebelum dimulai, kami dari pihak terkait akan memasukkan tambahan bukti. Tadi sudah berkomunikasi dengan panitera di bawah, katanya dimintakan di persidangan ini tambahan alat bukti itu Yang Mulia," tutur anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Menanggapi itu, Hakim MK Suhartoyo mengatakan bukti tambahan yang diajukan tim hukum Jokowi akan diperlakukan sama dengan bukti amplop saat persidangan saksi tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Setelah itu, Chandra Irawan, salah seorang saksi yang diajukan tim Jokowi-Ma'ruf mulai memberikan kesaksian. Chandra adalah tenaga ahli Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR.
"Saya sebagai tenaga ahli Fraksi PDIP," kata Chandra saat ditanya soal pekerjaannya dalam persidangan.
Chandra akan bersaksi mengenai proses rekapitulasi dari tingkat PPS hingga tingkat pusat. Saat pilpres lalu, dia ditugakan sebagai anggota Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf
"Tugas sehari-hari saya menyiapkan saksi untuk mengamankan suara 01, mulai dari tingkatan PPS, PPK hingga KPU," tuturnya.
(dam)