Respons Bawaslu Soal Petahana Manfaatkan Instrumen Pemerintahan

Selasa, 18 Juni 2019 - 20:20 WIB
Respons Bawaslu Soal...
Respons Bawaslu Soal Petahana Manfaatkan Instrumen Pemerintahan
A A A
JAKARTA - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menduga Capres Joko Widodo (Jokowi) menggunakan instrumen dalam pemerintahan untuk mempengaruhi pemilih, salah satunya dengan memberikan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) lebih awal.

Menanggapi hal itu, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) melakukan pencegahan dini dengan mengeluarkan surat edaran. Sebab, Bawaslu menyadari adanya potensi ketidaknetralan aparat hingga PNS karena calon petahana memajukan pemberian gaji dan THR lebih awal.

"Dengan mengeluarkan surat imbauan Nomor 014/K.JK/HM.00.007/IX/2018 ditujukan kepada Panglima Kodam Jayakarta Provinsi DKI Jakarta, surat imbauan Nomor 013/K.JK/yuhuuuHM.00.007/IX/2018 kepada Kepala Kepolisian Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta surat imbauan Nomor 012/K.JK/HM.00.007/IX/2018 ditujukan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta perihal penyampaian larangan ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye Pemilu 2019," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Surat edaran dini itu merupakan bagian dari tugas dan wewenang dari Bawaslu untuk menjaga netralitas aparatur negara, yakni ASN, TNI dan Polri.

"Bawaslu sesuai dengan tugas dan wewenang yang diberikan undang-undang telah melakukan proses pencegahan berkaitan dengan netralitas bagi ASN, TNI, dan Polri," jelasnya.

Selain itu, Bawaslu juga menjawab tudingan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang menyebut Jokowi menyalahgunakan dana dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Yakni program gratis naik KRL Bekasi-Tanjung Priok. Namun Bawaslu tak menemukan dugaan kecurangan.

"Bawaslu menerangkan bahwa terhadap peristiwa tersebut, tidak terdapat temuan/laporan dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani dan/atau ditindaklanjuti Bawaslu Provinsi Jawa Barat," tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Kontroversi RUU Pemilu,...
Kontroversi RUU Pemilu, PT 20% Ulang Polarisasi Tajam di Pilpres 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Haikal Hassan: Hentikan...
Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu
Anies Blak-blakan 2...
Anies Blak-blakan 2 Kali Tolak Tawaran Jadi Capres di Pilpres 2019
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Berita Terkini
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah...
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah Perkuat Literasi Data dan Keuangan untuk Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Pengalihan Kasus Febrie...
Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
Kemenhut: 107.465 Hektare...
Kemenhut: 107.465 Hektare Hutan dan Lahan Ludes Terbakar Sepanjang 2026
Pakar: Penempatan Dana...
Pakar: Penempatan Dana SAL Sesuai UU APBN 2026, Kebijakan Purbaya Dinilai Tepat
Infografis
Respons Donald Trump...
Respons Donald Trump usai Gambarnya sebagai Paus Viral
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved