Kontroversi RUU Pemilu, PT 20% Ulang Polarisasi Tajam di Pilpres 2019

Selasa, 09 Juni 2020 - 09:05 WIB
loading...
Kontroversi RUU Pemilu, PT 20% Ulang Polarisasi Tajam di Pilpres 2019
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan dibahas DPR kembali mematok ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) pada angka 20% jumlah kursi partai politik di parlemen. Ambang batas ini diyakini kembali hanya akan memunculkan dua calon presiden (capres) seperti pada Pemilu Presiden 2019.

Kondisi dua capres diperkirakan kembali akan menciptakan polarisasi yang tajam di masyarakat sebagaimana yang terjadi ketika Joko Widodo dan Prabowo Subianto terlibat pertarungan head to head. Polarisasi ini tak pelak menimbulkan keterbelahan di masyarakat yang dampaknya masih terasa hingga saat ini.

Karena itu, fraksi-fraksi di DPR diminta mempertimbangkan ulang untuk menetapkan ambang batas pencapresan 20% kursi di parlemen atau 25% suara sah hasil pemilu sebagaimana pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berlaku saat ini. (Baca: PAN Nilai Ambang Batas Parlemen 7% Tidak Realistis)

Peneliti dari Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P LIPI) Mochamad Nurhasim menilai ambang batas pencapresan yang ideal adalah 10% demi memberi peluang munculnya banyak capres. Dengan banyak capres, polarisasi tajam di masyarakat dan elite bisa dihindarkan.

“Kalau yang terjadi sekarang diulang kembali, politik kita akan head to head, politik kita akan selalu berhadap-hadapan, akan ada polarisasi politik yang sangat tajam,” ungkapnya kemarin.

Menurut Nurhasim, ambang batas pencapresan 20%-25% terlalu tinggi. Meski demikian, dia juga tidak setuju jika ambang batas sama sekali ditiadakan sebab akan menimbulkan banyak fragmentasi politik.

“Karena itu, harus dipikirkan, kira-kira nilai tengahnya itu di mana. Paling tidak kita bisa mengarah pada tiga hingga empat calon di tahap awal pilpres,” katanya.

Nurhasim mengusulkan, angka ambang batas pencapresan yang paling ideal adalah 10% untuk kursi DPR dan 15% untuk suara sah parpol secara nasional. Angka tersebut dianggapnya relatif ideal dengan tetap membatasi dukungan maksimal yakni sekitar 33% supaya tidak ada gejala calon tunggal atau ada orang yang berniat membuat pilpres mendatang hanya diikuti dua pasang calon.

Sekretaris Fraksi NasDem DPR Saan Mustopa mengatakan, fraksinya mengusulkan ambang batas pencapresan 20%. Alasannya, jika ambang batas terlalu rendah misalnya 0%, maka akan sangat mudah bagi orang menjadi capres dan itu akan berpengaruh pada bobot capres yang maju.

“Sedangkan jika 20%, maka terjadi proses seleksi sejak awal. Untuk menjadi capres memang harus mendapat dukungan yang memadai, jadi seleksi sudah terjadi di situ,” ungkapnya kemarin.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1146 seconds (0.1#10.140)