KPU Akan Pertanyakan Status Revisi Gugatan Prabowo-Sandi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku lembaganya belum menerima revisi atau perubahan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Arief, selama ini pihaknya hanya mendengar tentang revisi tersebut dari pemberitaan di media. "(Revisi-red) itu sudah kita antisipasi. Tapi ini nanti akan disampaikan juga kepada majelis apakah memang itu dapat diterima atau tidak," tutur Arief kepada SINDOnews, Jumat (14/6/2019).
Mengenai revisi gugatan yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi ke MK, kata dia, KPU akan menanyakan status revisi tersebut ke majelis hakim konstitusi dalam sidang pendahuluan nanti.
Yang jelas, kata dia, KPU sudah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum yang ditunjuk lembaganya untuk menyiapkan jawaban jika revisi tersebut disetujui majelis hakim.
"Tapi untuk menjelaskan detail-detail argumentasi itu kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum," tutur Arief.
Menurut Arief, selama ini pihaknya hanya mendengar tentang revisi tersebut dari pemberitaan di media. "(Revisi-red) itu sudah kita antisipasi. Tapi ini nanti akan disampaikan juga kepada majelis apakah memang itu dapat diterima atau tidak," tutur Arief kepada SINDOnews, Jumat (14/6/2019).
Mengenai revisi gugatan yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi ke MK, kata dia, KPU akan menanyakan status revisi tersebut ke majelis hakim konstitusi dalam sidang pendahuluan nanti.
Yang jelas, kata dia, KPU sudah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum yang ditunjuk lembaganya untuk menyiapkan jawaban jika revisi tersebut disetujui majelis hakim.
"Tapi untuk menjelaskan detail-detail argumentasi itu kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum," tutur Arief.
(dam)