Repnas Optimistis MK Bakal Memutus Sengketa Pilpres 2024 secara Adil
Jum'at, 19 April 2024 - 21:37 WIB
loading...
Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan secara adil sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan secara adil sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Senin, 22 April 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua Repnas Anggawira. Dia meyakini keputusan MK memperkuat kemenangan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Kami percaya sepenuhnya bahwa MK akan memutuskan perkara sengketa pilpres ini dengan keputusan yang seadil-adilnya dan dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek. Jadi harapan kami 22 April nanti keputusan MK memperkuat legitimasi kemenangan 02," kata Anggawira, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Sidang Pengucapan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Digelar Senin Depan Pukul 09.00 WIB
Anggawira menyatakan Repnas telah menyampaikan amicus curiae kepada MK sebagai bahan pertimbangan dalam perkara ini. MK berjanji amicus curiae akan diunggah ke laman MK agar bisa dibaca publik.
"Kami sebagai suatu organisasi relawan pengusaha muda nasional yang selama ini berjuang memenangkan pasangan 02 bahwasanya program-program dan kegiatan-kegiatan yang kita lakukan untuk memenangkan pasangan 02 kegiatan yang bersifat kerelawanan dan ini berlangsung secara masif, ini yang saya yakini mampu memenangkan hati masyarakat Indonesia," ujarnya.
Baca juga: MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putusan PHPU Pilpres 2024, Suhartoyo Jadi Kunci
Hal itu diungkapkan Ketua Repnas Anggawira. Dia meyakini keputusan MK memperkuat kemenangan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Kami percaya sepenuhnya bahwa MK akan memutuskan perkara sengketa pilpres ini dengan keputusan yang seadil-adilnya dan dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek. Jadi harapan kami 22 April nanti keputusan MK memperkuat legitimasi kemenangan 02," kata Anggawira, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Sidang Pengucapan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Digelar Senin Depan Pukul 09.00 WIB
Anggawira menyatakan Repnas telah menyampaikan amicus curiae kepada MK sebagai bahan pertimbangan dalam perkara ini. MK berjanji amicus curiae akan diunggah ke laman MK agar bisa dibaca publik.
"Kami sebagai suatu organisasi relawan pengusaha muda nasional yang selama ini berjuang memenangkan pasangan 02 bahwasanya program-program dan kegiatan-kegiatan yang kita lakukan untuk memenangkan pasangan 02 kegiatan yang bersifat kerelawanan dan ini berlangsung secara masif, ini yang saya yakini mampu memenangkan hati masyarakat Indonesia," ujarnya.
Baca juga: MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putusan PHPU Pilpres 2024, Suhartoyo Jadi Kunci
Lihat Juga :