KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Terkait Idul Fitri 2019

Selasa, 11 Juni 2019 - 10:21 WIB
KPK Terima 94 Laporan...
KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Terkait Idul Fitri 2019
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 94 laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah. Laporan tersebut diterima KPK sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2019.

"KPK telah menerima sebanyak 94 laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6/2019).

Febri menjelaskan, dari keseluruhan laporan tersebut terdapat 7 laporan penolakan gratifikasi. Di antaranya 1 ton gula pasir yang kemudian dikembalikan pada pihak pemberi oleh salah satu pemerintahan daerah di Lampung.

"Sedangan 6 laporan penolakan lainnya adalah pemberian parsel pada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak, serta pemberian uang Rp4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan THR," ungkapnya.

Sementara sisanya, sebanyak 87 laporan gratifikasi bakal diproses oleh KPK apakah akan menjadi milik negara atau milik penerima. 87 laporan tersebut dengan nilai total Rp66.124.983.

"Sebagian besar laporan penerimaan gratifikasi tersebut berbentuk makanan dan minuman yang segera dapat diserahkan pada pihak yang membutuhkan seperti panti asuhan dan lain-lain," jelasnya.

"Akan tetapi juga terdapat gratifikasi berupa uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga hingga voucher belanja di supermarket," tambahnya.

KPK menilai, langkah pelaporan gratifikasi tersebut. Sebab, sikap penolakan merupakan langkah terbaik yang perlu dilakukan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara. "Sejak awal, semaksimal mungkin sikap tegas menolak pemberian gratifikasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat pada pihak pemberi agar ke depan tidak melakukan hal yang sama. Sehingga, hal ini dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien ke depan," tuturnya.
(kri)
Berita Terkait
KPK Imbau Penyelenggara...
KPK Imbau Penyelenggara Negara Laporkan Penerimaan Gratifikasi terkait Idul Fitri
Hari Raya Idul Fitri,...
Hari Raya Idul Fitri, KPK Izinkan Keluarga Kunjungi Tahanan dengan Prokes Ketat
Lebaran 2022, KPK Terima...
Lebaran 2022, KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Senilai Rp200 Juta
KPK Terbitkan Surat...
KPK Terbitkan Surat Edaran Terkait Gratifikasi Hari Raya dan Hari Besar
KPK Terima 86 Laporan...
KPK Terima 86 Laporan Penerimaan Gratifikasi Idul Fitri Rp198 Juta
Lebaran, Keluarga Tahanan...
Lebaran, Keluarga Tahanan Mulai Berdatangan ke Rutan KPK
Berita Terkini
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved