Lebaran 2022, KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Senilai Rp200 Juta

Minggu, 15 Mei 2022 - 21:38 WIB
loading...
Lebaran 2022, KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Senilai Rp200 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima 395 laporan gratifikasi selama peringatan Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan menerima 395 laporan gratifikasi selama peringatan Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah. Jika dirupiahkan, maka sebesar lebih dari Rp274 juta.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati mengatakan, laporan tersebut terdiri dari tujuh objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4,3 juta; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153 juta; sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32 juta; dan 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83 juta.

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," kata Ipi kepada wartawan, Minggu (15/5/2022).



"Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor," katanya.

KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Baca juga: Dewas KPK Klarifikasi Pertamina soal Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar

Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1042 seconds (0.1#10.140)