KPK Terima 86 Laporan Penerimaan Gratifikasi Idul Fitri Rp198 Juta
Jum'at, 21 Mei 2021 - 15:42 WIB
loading...
Plt Jubir KPK Ipi Maryati mengatakan, KPK telah menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan momentum bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 2021 senilai total Rp198,18 juta. Foto/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan momentum bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 2021 senilai total Rp198,18 juta. Laporan tersebut telah dihimpun hingga 17 Mei 2021
"Terdiri dari 81 laporan berupa laporan penerimaan gratifikasi dan 5 laporan lainnya adalah penolakan. Dengan rincian, yaitu sebanyak 20 laporan berasal dari BUMN, 17 laporan dari kementerian, 40 laporan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta 9 laporan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021). Baca juga: Menpan RB, Pimpinan KPK dan BKN Bahas Nasib 75 Pegawai KPK Pekan Depan
Ipi menjelaskan, barang gratifikasi yang dilaporkan berupa parcel makanan senilai total Rp24,15 juta dan bingkisan barang lainnya senilai Rp25,14 juta. Selebihnya berbentuk uang senilai Rp148,89 juta dengan nilai laporan terendah senilai Rp500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing senilai SGD10.000. "Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan, Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri hingga ucapan terima kasih sekaligus pemberian dalam rangka menjelang hari raya," kata Ipi.
Sedangkan, lanjut Ipi, medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) unit pengelola gratifikasi (UPG) sebanyak 35 laporan. Selanjutnya GOL individu berjumlah 27 laporan, dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 22 laporan. Sisanya, 2 laporan disampaikan melalui surat/pos. Baca juga: Fadjroel Rachman: Indonesia Akan Terus Berpihak pada Rakyat Palestina
Berdasarkan data empat tahun terakhir 2017 – 2020 KPK menerima rata-rata 164 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya. Berturut-turut 163 laporan pada 2017, kemudian 169 laporan, 188 laporan, dan 134 laporan. "KPK mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, agar segera melaporkan kepada KPK," ungkapnya.
"Terdiri dari 81 laporan berupa laporan penerimaan gratifikasi dan 5 laporan lainnya adalah penolakan. Dengan rincian, yaitu sebanyak 20 laporan berasal dari BUMN, 17 laporan dari kementerian, 40 laporan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta 9 laporan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021). Baca juga: Menpan RB, Pimpinan KPK dan BKN Bahas Nasib 75 Pegawai KPK Pekan Depan
Ipi menjelaskan, barang gratifikasi yang dilaporkan berupa parcel makanan senilai total Rp24,15 juta dan bingkisan barang lainnya senilai Rp25,14 juta. Selebihnya berbentuk uang senilai Rp148,89 juta dengan nilai laporan terendah senilai Rp500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing senilai SGD10.000. "Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan, Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri hingga ucapan terima kasih sekaligus pemberian dalam rangka menjelang hari raya," kata Ipi.
Sedangkan, lanjut Ipi, medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) unit pengelola gratifikasi (UPG) sebanyak 35 laporan. Selanjutnya GOL individu berjumlah 27 laporan, dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 22 laporan. Sisanya, 2 laporan disampaikan melalui surat/pos. Baca juga: Fadjroel Rachman: Indonesia Akan Terus Berpihak pada Rakyat Palestina
Berdasarkan data empat tahun terakhir 2017 – 2020 KPK menerima rata-rata 164 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya. Berturut-turut 163 laporan pada 2017, kemudian 169 laporan, 188 laporan, dan 134 laporan. "KPK mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, agar segera melaporkan kepada KPK," ungkapnya.
Lihat Juga :