TKN Apresiasi Langkah BPN Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres ke MK

Sabtu, 25 Mei 2019 - 18:58 WIB
TKN Apresiasi Langkah BPN Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres ke MK
TKN Apresiasi Langkah BPN Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres ke MK
A A A
JAKARTA - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengapresiasi langkah tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang melaporkan gugatan kecurangan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya Pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno secara resmi melaporkan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi, pada hari ini Jumat (24/5) malam.

“Kami mengapresiasi dengan sangat baik pihak 02 ternyata melakukan hak konstitusionalnya mengajukan permohonan sebagai pemohon di sengketa pilpres di MK,” ujar Ade dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network dengan tajuk MK adalah Koentji di D' CONSULATE Cafe & Lounge Jl Wahid Hasyim 49-51, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).

Ade juga menyarankan bukti-bukti yang disampaikan kubu Prabowo-Sandi dalam menggugat hasil pemilu harus bukti secara materil, bukan narasi atau framing-framing yang disampaikan ke publik.

"Lakukanlah proses hukum yang ada di ruang-ruang konstitusi bukan di luar ruang-ruang itu agar kita bisa memberikan edukasi ke masyarakat soal demokrasi,” ucap dia.

Selain itu, Ade mengimbau agar pihak 02 tidak membentuk framing tertentu dan menyebarkan hoaks serta menggerakkan massa ke jalanan. Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan.

“Banyaknya hoaks itu kan jadi membuat masyarakat terbelah. Komunikasi yang tidak baik ke publik itu juga berbahaya. Soal cebong-kampret itu dihentikan saja,” tuturnya.

Diketahui, Paslon 02 Prabowo-Sandi telah menyampaikan gugatannya ke MK diwakilikan langsung ketua tim kuasa hukumnya yakni Bambang Widjojanto, lalu Koordinator Tim Kuasa Hukum BPN, Hashim Djojohadikusumo, dan Juru bicara BPN Andre Rosiade.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan mengenai sengketa mengenai perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2019," ujar Bambang Widjojanto di depan panitera MK, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019) malam.

"Malam ini kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu. Dilengkapi dengan daftar alat bukti," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6939 seconds (0.1#10.140)