Komunikasi untuk Penyelesaian Konflik

Jum'at, 24 Mei 2019 - 04:45 WIB
Komunikasi untuk Penyelesaian...
Komunikasi untuk Penyelesaian Konflik
A A A
Gun Gun Heryanto

Direktur Eksekutif The Political Literacy Institutedan Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta



SEJAK penetapan ha­sil rekapitulasi sua­ra oleh Komisi Pe­milihan Umum, Se­­lasa (21/05) dini hari, situasi po­litik nasional kita panas dan mencemaskan. Sebagian dari mereka yang tak puas atas pe­netapan, turun ke jalanan dan yang disayangkan berbaur pula sekelompok pihak yang men­jadi penunggang bebas dan me­manfaatkan situasi agar men­ju­rus ke chaos sehingga me­nim­bul­kan korban meninggal dan terluka. Situasi ini, tak bisa di­diamkan berlarut-larut karena punya efek domino ke berbagai sektor seperti ekonomi dan bis­nis, citra Indonesia di dunia, dan yang terpenting akan meng­gang­gu kohesi sosial politik kita bangsa Indonesia. Solusi ter­baik di situasi semacam ini ada­lah mengefektifkan ko­mu­ni­kasi baik antarpribadi para elite, komunikasi antarorganisasi dan kelompok seperti partai po­litik dan ormas, juga ko­mu­ni­kasi sosial terutama untuk men­jembatani jarak ko­mu­ni­kasi yang terjadi di masyarakat akar rumput.

Mental Kerumunan

Hal yang harus diwaspadai dari gelombang massa yang ha­dir di jalanan ibu kota beberapa hari ini adalah potensi mental kerumunan (mob mentality). Se­cara akademik, yang dimaksud dengan mental kerumunan ada­lah bagaimana orang dapat dipengaruhi oleh orang lain un­tuk mengadopsi perilaku ter­ten­tu berdasarkan emosi, dari­pada rasionalitas. Ketika indiv­i­du dipengaruhi oleh mentalitas massa yang berkerumun, me­re­ka mungkin saja membuat ke­pu­tusan yang berbeda dari yang mereka miliki secara individual. Itulah yang menjelaskan me­nga­pa seseorang bisa larut da­lam euforia atau histeria massa, dan tanpa berpikir panjang me­lakukan sesuatu yang seb­e­nar­nya melanggar aturan. Seperti bersama-sama melanggar wak­tu untuk berujuk rasa, me­la­ku­kan keonaran, memprovokasi kekerasan baik verbal maupun tindakan, juga terlibat dalam ta­wuran.

Bisa jadi, dari yang turun ke jalan sejak Selasa (21/05) ada yang murni karena ekspresi ber­demokrasi yakni meyampaikan ketidakpuasan atas hasil pe­ne­tapan rekapitulasi suara oleh Ko­misi Pemilihan Umum (KPU). Namun, yang dikha­wa­tirkan ada­lah modus sebagian ke­lom­pok yang memanfatkan situasi ini untuk membuat keonaran yang disengaja dan bisa me­ma­n­tik meluasnya mental ke­ru­mun­an di arena unjuk rasa. De­nis McQuail dalam bukunya Mass Communication Theory (1987) memberikan empat ka­rak­te­ri­s­tik tipe kolektivitas ke­ru­mun­an. Pertama, tingkat instruk­si­nya tinggi, karena saat terjadi ke­rumunan satu pancingan atau satu provokasi bisa cepat diamini oleh yang lainnya. Ke­dua, tujuan atau objek per­ha­tian dari kerumunan itu ke­ja­dian yang sedang berlangsung.

Situasi yang terjadi di lapangan kerap berjalan cepat dan di­namis, di situlah orang-orang ke­rap tak berpikir panjang atau mengevaluasi apa­kah tin­da­kannya berisiko atau tidak di masa men­da­tang. Ketiga, kon­trol organisasi rendah. Mek­si­pun bisa jadi orang yang datang dan ber­kerumun itu terdiri dari ber­bagai organisasi, tetapi prak­­tik­nya sulit mengen­da­li­kan orang yang datang dari ber­bagai ke­lom­pok dengan ra­gam motif serta kepen­ti­ng­an. Ke­em­pat, ka­dar ke­sadaran ting­gi, te­ta­pi bersifat se­mentara. Ar­ti­nya kerumunan bisa merangsang orang untuk tu­rut serta dengan ke­sadaran tinggi berpartisipasi dalam situasi yang terjadi mes­kipun sesaat.

Jika kita bersepakat bahwa pemilu adalah mekanisme de­mo­kratis, maka sudah saatnya kita kembali ke jalur konsti­tu­sional dalam mengekspresikan konflik elektoral. Setiap orang, memang punya hak untuk me­nyatakan pandangannya di muka umum, tetapi kita juga ha­rus ingat kebebasan seseorang juga dibatasi oleh kebebasan orang lain. Situasi yang ber­kembang dari aksi yang me­man­tik kekerasan ini, tidak bisa di­biarkan memburuk. Oleh ka­re­nanya, pihak-pihak yang me­mang ingin benar-benar mem­per­juangkan ketidakpua­sa­n­nya atas hasil pemilu kembali ke koridor hukum.

Pasal 24 C Ayat 1 UUD 1945 yang kemudian di­tu­ru­nkan ke Pasal 473 Ayat 1 UU No.7 Tahun 2017 jelas dan tegas me­nye­but­kan, perse­li­sih­an hasil pemilu dilakukan me­lalui Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu Pra­bowo-Sandi su­dah menyatakan akan me­nem­puh mekanisme perselisihan hasil pemilu di MK, ini artinya energi kubu pen­du­kung Pra­bowo-Sandi lebih baik di­arah­kan di kanal hukum ini. Kalau masih terjadi tindakan pro­vo­kasi di jalanan, artinya ter­buka peluang ada yang me­ma­n­faat­kan bukan dalam kon­teks pe­mi­lu tetapi men­ciptakan ke­ti­dak­teraturan sosial (social disorder) di masyarakat.

Gejala Groupthink

Dalam situasi yang me­ma­nas seperti ini, penting juga kita untuk tidak terjebak pada gejala groupthink. Gejala ini oleh Irving Janis dalam bu­ku­nya Group­think:Psy­ch­ol­o­gi­cal Studies of Policy Decesions and Fiascoes (1982), di­gam­barkan se­bagai ke­­lom­pok yang memi­li­ki ting­kat kohe-si­vi­tas tinggi dan se­ring­­kali gagal me­ngem­­bangkan al­ter­natif-alter­na­tif tin­da­kan yang me­­re­ka ambil.

Ada ti­ga kondisi menonjol yang men­­do­rong kuatnya gejala group­think. Pertama, faktor ko­he­si­vi­tas kelompok. Ciri yang paling identik dari ke­lompok se­lama ini adalah se­ma­ngat ke­bersamaan (esprit the corps) yang menonjol dalam lo­ya­litas terhadap pemimpin. Ko­hesi sesungguhnya positif, ka­rena dapat menjadi perekat agar ke­lompok tetap utuh. Namun ke­lompok yang sangat kohesif ber­lebihan juga akan me­la­hirkan keseragaman berpikir dan berperilaku yang rentan terhadap batasan afiliatif (af­fi­liative constraints). Menurut Den­nis Gouran dalam tulisannya The Signs of Cognitive, Affiliative and Egosentric Constraints (1998) batasan afiliatif berarti bawa anggota kelompok lebih memilih untuk menahan diri daripada mengambil risiko di­tolak dari kelompok­nya.Kedua, faktor struktural berbentuk minimnya kepemimpinan im­parsial (lack of impartial leader­ship) dan kurangnya prosedur pengambilan keputusan (lack of decision making procedures). Ketiga, tekanan terhadap ke­lom­pok baik dari internal mau­pun eksternal.

Singkatnya, gejala grou­p­think ini terjadi di saat se­se­orang yang berada di dalam ke­lompok tertentu yang bergerak bukan karena kesadaran ra­sio­nalitas individunya tetapi lebih karena semangat kebersamaan ke­lom­poknya. Jika pun dalam hatinya tidak setuju, tetapi karena ada­nya batasan afiliatif seperti lo­ya­litas pada pimpinan atau esprit the corps, akhirnya tindakannya larut dalam tin­da­kan kolektif kelompok. Gejala ini, sering kita lihat di perilaku anggota ormas yang turun ke jalan, mereka mem­bangun ba­tas­an afiliatif de­ngan ang­go­tanya mulai de­ngan seragam yang sama, te­riak­an yang sama, komando ber­gerak bersama, bahkan mo­dus tindakan yang juga serupa. Saat gejala group­think ini ber­gerak menjadi tin­da­kan nyata yang mem­ba­ha­yakan banyak orang, tentu akan sangat me­re­potkan aparat ke­amanan dan merugikan banyak orang.

Ada tiga solusi dari per­spek­tif komunikasi politik untuk penyelesaian konflik pasca-pe­ne­tapan hasil pemilu. Pertama, kedua pasangan kandidat di pil­pres tak cukup hanya pidato yang secara simbolik memberi pe­san damai. Baik Jokowi mau­pun Prabowo sudah me­nyam­pai­kan pidato yang titik temu pe­sannya meminta semua pi­hak agar menghentikan ke­ke­ras­an dan kembali ke politik ke­bangsaan karena Indonesia ada­­lah rumah kita bersama. Pra­­bowo, harus memastikan pe­san­nya dipahami dan dija­lan­kan oleh seluruh timnya. Ja­ngan sampai pidato sekadar re­torika, tetapi misalnya ada kom­ponen dari tim yang mem­beri dukungan logistik bahkan memprovokasi aksi massa terus berlanjut. Demikian juga J­o­ko­wi, harus memberi instruksi agar aparat bertindak propor­sio­nal dan persuasif, jangan sam­pai represif dan memantik resistensi lebih besar.

Kedua, penting mulai diini­sia­si pendekatan public relations politik secara berjenjang. Mulai dari inisiatif perjumpaan Jo­ko­wi dan Prabowo yang akan me­nenangkan kedua pihak yang terpolarisasi sejak lama. Pun demikian, inisiatif komunikasi yang sama bisa dilakukan di level tim sukses, tim relawan dan lain-lain, sehingga konflik elektoral di dorong ke saluran hukum yakni di MK. Ketiga, peranan tokoh struk­­tur sosial tradisional seperti aga­ma­wan dan tokoh ma­sya­ra­kat, agar lebih bergiat untuk me­nye­mai perdamaian bukan se­ba­lik­nya meneguhkan ke­ben­cian. Pesan-pesan damai dan kanal konflik kons­ti­tu­sio­nal ini dapat dibantu re­so­na­n­sinya melalui komunikasi mas­sa oleh media.
(pur)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Menghapus Asimetris...
Menghapus Asimetris Relasi di Hari Buruh
Pertempuran Sungai Nil,...
Pertempuran Sungai Nil, Perebutan Energi Sumber Daya Alam
Akhir Ramadan, Sportifitas...
Akhir Ramadan, Sportifitas dan Optimisme
Berita Terkini
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved