Tarif Tiket Turun, Maskapai Minta Insentif

Sabtu, 18 Mei 2019 - 05:49 WIB
Tarif Tiket Turun, Maskapai Minta Insentif
Tarif Tiket Turun, Maskapai Minta Insentif
A A A
AROMA mudik mulai terasa, tetapi belum ada maskapai mengajukan slot penerbangan domestik tambahan (extra-flight ). Meski demikian PT Angkasa Pura (AP) II memprediksi dalam beberapa hari ke depan bakal ada pengajuan extra-flight menyusul adanya penurunan tarif tiket pesawat.

Sebaliknya AP II selaku operator bandara telah memberi persetujuan sebanyak 68 penerbangan internasional tambahan dalam waktu dekat ini. Untuk tahun ini AP II memprediksi puncak arus mudik pada 31 Mei dan 1 Juni, sedang arus balik puncaknya pada 8 dan 9 Juni.

Ketiadaan pengajuan extra flight untuk mudik 2019 selaras dengan data penjualan tiket angkutan darat dari Traveloka. Perusahaan layanan end-to-end transportation itu mencatat kenaikan pemesanan tiket kereta api sekitar 30% dan bus antarkota sebanyak 300% menjelang mudik tahun ini dibanding tahun lalu.

Sebaliknya, Traveloka mencatat telah terjadi penurunaan pemesanan tiket pesawat terbang sepanjang triwulan pertama tahun ini. Meski demikian, pihak Traveloka mengakui bahwa tiket pesawat masih menduduki urutan pertama untuk pemesanan tiket yang mencapai sekitar 67% dari total penjualan tiket.

Sementara itu, implementasi dari kebijakan pemerintah yang menurunkan tarif batas atas (TBA) untuk tiket pesawat terbang sekitar 12% hingga 16% mulai dipatuhi maskapai penerbangan. Maskapai PT Garuda Indonesia (GI) Tbk sudah mengoreksi harga tiket untuk sejumlah rute penerbangan meski dengan besaran penurunan masih tipis.

Tarif tiket GI dengan rute Jakarta-Padang sekarang sekitar Rp1.758.600 dari sebelumnya dipatok sebesar Rp 1.974.200. Tiket penerbangan Jakarta ke Yogyakarta dibandrol Rp1.081.100 dari harga sebelumnya yang mencapai Rp1.211.900.

Sebagai perusahaan milik negara, GI harus patuh pada setiap kebijakan pemerintah selaku regulator meski perseroan berat mengimplementasikan, sebagaimana diakui VP Corporate Secretary GI, Ikhsan Rosan bahwa penurunan TBA telah memberatkan kinerja perusahaan disaat beban operasional meningkat. Sehubungan itu, manajemen GI berharap mendapat insentif dari seluruh pemangku kepentingan terkait penetapan tarif tiket pesawat terbang seperti biaya kebandaraan.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menurunkan TBA antara 12% hingga 16%. Penurunan TBA yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, sebagai langkah konkret dari upaya itu pemerintah menurunkan tarif tiket pesawat yang meroket sejak awal tahun ini.

Hanya saja menimbulkan pertanyaan baru seberapa besar tarif tiket pesawat bakal terpangkas, sebab tiket yang dibeli masyarakat adalah TBA beserta komponen lainnya, seperti PPN, iuran wajib Jasa Raharja, PSC dan tuslah bila ada.

Namun, urusan tuslah (surcharge ) untuk musim mudik kali ini ditiadakan. Kebijakan penghapusan tuslah atau biaya tambahan untuk mengompensasi kenaikan biaya operasi maskapai saat peak season seperti saat mudik Lebaran, bagian dari langkah menekan tarif tiket pesawat yang sudah mahal. Sebelumnya, pemerintah tak pernah mempersoalkan urusan tuslah dan hanya mengatur besaran yang harus dibayarkan penumpang. Dan pihak maskapai dan agen penjualan tiket wajib menginformasikan besaran tarif tuslah.

Apa sanksi bagi maskapai penerbangan yang tidak menurunkan tarif tiket pesawat menyusul keputusan pemerintah yang memangkas TBA? Kemenhub telah menyiapkan sejumlah sanksi, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin, termasuk pemberian izin pembukaan rute baru. Sebagai tindak lanjut dari kebijakan penurunan TBA pemerintah akan mengevaluasi tiga bulan sekali atau bila ada perubahan signifikan dalam komponen pembentukan tarif tiket pesawat.

Pada dasarnya pihak maskapai penerbangan baik operator swasta maupun pelat merah dipastikan akan patuh terhadap kebijakan operator. Namun, pihak maskapai butuh imbal balik berupa insentif guna mengurangi beban kinerja akibat penurunan tarif tiket pesawat. Pemerintah diminta meringankan biaya-biaya kebandaraan dan navigasi yang harus dibayar maskapai. Sebab dampak dari penurunan TBA tidak adil bila hanya dibebankan kepada maskapai penerbangan. Permintaan pihak maskapai penerbangan itu wajar, tetapi harus dibarengi penurunan tarif tiket pesawat yang signifikan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6270 seconds (0.1#10.140)