Kehadiran Saksi, Tak Pengaruhi Hasil Rekapitulasi

Kamis, 16 Mei 2019 - 10:52 WIB
Kehadiran Saksi, Tak...
Kehadiran Saksi, Tak Pengaruhi Hasil Rekapitulasi
A A A
JAKARTA - Ancaman penarikan semua saksi dari rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan mempengaruhi keabsahan hasil Pemilu 2019.

Kehadiran saksi bukan prasyarat mutlak pengesahan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu. Komisioner KPU Evi Novida Ginting menyatakan rekapitulasi merupakan forum terbuka, sehingga pihaknya mengundang para saksi untuk hadir.

Jika ada yang tidak datang, tidak menghambat jalannya agenda. “Ada atau tidak ada saksi memang pleno tetap jalan, rekapitulasi tetap sah dan kita terus diawasi oleh Bawaslu dalam rekap kita. Kalau saksi tidak datang, plenonya jalan terus, tidak ada masalah,” ujarnya, di Gedung KPU Jakarta, kemarin.

Evi menegaskan hasil akhir rekapitulasi nasional menjadi tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Pihaknya tidak terpengaruh jika ada pihak yang menyatakan ketidakpuasan terhadap proses penyelenggaraan termasuk proses rekapitulasi. “Itu kan menjadi tanggung jawab bagi kami untuk menyelesaikan dan menetapkannya,” tegasnya.

Evi mengatakan hingga rapat pleno terakhir kemarin seluruh saksi dari perwakilan paslon dan parpol masih hadir dan lengkap.

Meskipun BPN telah menyatakan akan menarik para saksi pada proses penghitungan suara namun saksi baik yang mewakili BPN maupun partai politik pengusung Prabowo-Sandi masih menghadiri rapat pleno.

“Sampai tadi malam masih ada saksi BPN 02 dan partai-partai hampir lengkap mengikuti reka pitulasi tadi malam,” katanya.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menyayangkan klaim BPN yang menyuarakan adanya kecurangan masif dan terstruktur dalam Pemilu 2019.

Menurutnya data kecurangan yang dibuka BPN 02 publik, tidak pernah disampaikan saksi mereka dalam setiap pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara.

“Tidak bijak membangun narasi ada kecurangan, tetapi dalam rapat pleno rekapitulasi justru tidak menunjukkan data-data yang mereka miliki,” ucapnya.

Dia menilai rapat pleno rekapitulasi harusnya menjadi ajang adu data bagi semua pihak yang berkepentingan dengan hasil pemilu. Setiap saksi dari pasangan calon dan partai politik bisa mengkroscek lagi hasil rekapitulasi KPU dengan data yang masing-masing telah mereka pegang.

Begitupun dengan Komisioner Bawaslu Rahmat Bagdja mengatakan upaya menarik seluruh saksi dari BPN tidak akan mempengaruhi keabsahan hasil perhitungan suara yang sampai saat ini masih berlangsung. “Tetap sah. Itu hak kok. Hak teman-teman untuk tidak datang dan tidak tanda tangan, itu hak mereka,” ucapnya,
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan sikap BPN merupakan haknya dan tidak akan memengaruhi proses dan hasil rekapitulasi.
Hadir atau tidaknya saksi dari peserta pilpres tidak akan menghentikan proses rekapitulasi. Sementara itu Badan Pe menangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, mereka tidak percaya dengan kredibilitas MK dan berkaca pada pengalaman gugatan di Pemilu 2014 di mana MK tidak membuka satu pun bukti-bukti yang diajukan oleh tim pasangan calon Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.

“Di 2014 yang lalu, kita punya pengalaman yang buruk dengan MK. kita mengumpulkan barang bukti yang memang benar valid ya sampai 19 truk plano C1. Bahkan di daerah-daerah yang kami temukan kecurangan itu oleh DKPP, KPU nya ada yang diberhentikan, ada yang mendapat teguran keras dan sebagainya.

Tapi kemudian dengan sangat mudah MK pada waktu itu mengatakan seandainya ini diperiksa satu per satu, toh perubahan angka kemenangan itu tidak akan berubah, paling hanya menambah 1-2 persen saja suara pak Prabowo waktu itu.

Sehingga dengan itu MK kemudian mengetuk palu untuk kemenangan 01 tanpa memeriksa data yang kami bawa sampai 19 truk itu,” kata Anggota Direktorat Materi dan Debat BPN, Romo Muhammad Syafii di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Menurut Romo, jika Pemilu 2019 ini dikatakan curang, maka bukti yang terkumpul bisa lebih dari 19 truk. Dan pihaknya punya keyakinan bahwa MK tidak akan melakukan pemeriksaan sama seperti pemilu lalu, 19 truk saja mereka tidak sanggup apalagi lebih.

Jadi, MK telah berhasil membuat pihaknya tidak memiliki kepercayaan bahwa mereka akan melakukan persidangan secara objektif.

“Ya saya kira konstitusi sekarang sudah tidak berjalan. Konstitusi sudah tidak lagi dijalankan oleh pemerintah yg mendapat amanah untjk menjalankan konstitusi dengan sebaiknya dan seadil-adilnya. Kayaknya itu sudah tidak lagi dilaksanakan,” ujarnya. (Mula Akmal/Kiswondari)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1096 seconds (0.1#10.140)