KPU Buka Peluang Penetapan Hasil Pemilu 2024 Besok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang penetapan hasil rekapitulasi suara berjenjang tingkat nasional Pemilu serentak tahun 2024 akan dibacakan pada Senin (18/3/2024) besok.
Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan bahwa penetapan hasil Pemilu 2024 ini bisa dilakukan dengan catatan, apabila proses rekapitulasi suara berjenjang dari seluruh provinsi telah dilakukan.
"Prinsipnya ketika semua sudah selesai, maka langsung akan ditetapkan oleh Ketua KPU RI," kata Idham kepada wartawan, Minggu (17/3/2024).
Idham mengatakan bahwa penetapan hasil Pemilu 2024 tidak harus dilakukan 20 Maret jika semua Provinsi sudah dilakukan rekapitulasi berjenjang tingkat nasional. Diketahui, tanggal 20 Maret merupakan batas akhir rekapitulasi suara dan harus dilakukan penetapan hasil Pemilu 2024.
"Prinsipnya kami bekerja harus sesuai dengan prinsip efektif, efisien, itulah yang menjadi titik tekan dari amanah putusan MK Nomor 14/PU-XI/2013 tentang Pemilu Serentak," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU akan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara berjenjang tingkat Nasional untuk Provinsi Papua Tengah malam ini. Sementara, Provinsi lainnya yang belum akan melakukan rekapitulasi di KPU pada hari Senin (18/3/2024).
"Malam ini rencananya pukul 20.30 rapat pleno terbuka akan dilanjutkan untuk Papua Tengah, sedangkan sisa lima lainnya, kita sudah mendapatkan konfirmasi mulai besok akan datang ke Jakarta semua," kata Anggota KPU RI, August Mellaz di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (17/3/2024).
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan bahwa penetapan hasil Pemilu 2024 ini bisa dilakukan dengan catatan, apabila proses rekapitulasi suara berjenjang dari seluruh provinsi telah dilakukan.
"Prinsipnya ketika semua sudah selesai, maka langsung akan ditetapkan oleh Ketua KPU RI," kata Idham kepada wartawan, Minggu (17/3/2024).
Idham mengatakan bahwa penetapan hasil Pemilu 2024 tidak harus dilakukan 20 Maret jika semua Provinsi sudah dilakukan rekapitulasi berjenjang tingkat nasional. Diketahui, tanggal 20 Maret merupakan batas akhir rekapitulasi suara dan harus dilakukan penetapan hasil Pemilu 2024.
"Prinsipnya kami bekerja harus sesuai dengan prinsip efektif, efisien, itulah yang menjadi titik tekan dari amanah putusan MK Nomor 14/PU-XI/2013 tentang Pemilu Serentak," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU akan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara berjenjang tingkat Nasional untuk Provinsi Papua Tengah malam ini. Sementara, Provinsi lainnya yang belum akan melakukan rekapitulasi di KPU pada hari Senin (18/3/2024).
"Malam ini rencananya pukul 20.30 rapat pleno terbuka akan dilanjutkan untuk Papua Tengah, sedangkan sisa lima lainnya, kita sudah mendapatkan konfirmasi mulai besok akan datang ke Jakarta semua," kata Anggota KPU RI, August Mellaz di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (17/3/2024).
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
(maf)