Pengamat: Pengalihan Suara Perindo ke Partai Manapun Hukumnya Haram
loading...
A
A
A
JAKARTA - Isu dugaan pengalihan suara partai politik kecil seperti Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ), Partai Gelora, dan Partai Ummat ke partai politik tertentu pendukung Istana kian menguat selama beberapa waktu terakhir. Pengamat Politik, Adi Prayitno mengatakan, pengalihan suara tersebut secara prinsip hukumnya haram karena tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk kejahatan demokrasi.
"Memang secara prinsip haram hukumnya itu mengalihkan suara-suara pantai manapun ke suara pantai yang lain Jadi itu adalah sebagai salah satu bentuk kejahatan demokrasi,"kata Adi dalam iNews Today, Selasa (27/2).
Oleh karena itu penghitungan suara baik secara manual dan berjenjang, kata dia harus terus dikawal. Dia menegaskan tidak boleh ada partai politik tertentu yang mengalihkan apalagi mencuri suara partai sekali pun itu tidak lolos Parlemen.
"Ingat loh itu suara rakyat sekali pun tidak lolos ke Parlemen itu bukan berarti boleh untuk dialihkan kepada partai yang lain yang berusaha untuk lolos Parlemen," katanya.
Karena itu, partai yang tidak lolos dan berusaha untuk lolos dengan cara yang nyolong atau mencuri suara partai yang lain nantinya menjadi anggota dewan bodong, abal-abal yang tidak mendapatkan legitimasi oleh rakyat.
Lebih lanjut dia menyebut prinsip dalam demokrasi bukan hanya soal kalah dan menang, siapa yang lolos parlemen dan tidak. Namun yang paling penting adalah suara rakyat jangan dikebiri, jangan dicuri, jangan dialihkan karena tidak sesuai dengan pilihan politik mereka.
"Ada sekitar 5 juta orang dia memilih perindo tapi tiba-tiba suaranya dialihkan kepada yang lain. Artinya rakyat yang mengamanatkan kepada perindo tapi karena dialihkan kepada yang lain itu kan tidak sesuai dengan kehendak rakyat," katanya.
Lihat Juga: Jadi Waketum 5 Perindo, Angkie Yudistia Bakal Gunakan Pengalamannya untuk Kemenangan Partai
"Memang secara prinsip haram hukumnya itu mengalihkan suara-suara pantai manapun ke suara pantai yang lain Jadi itu adalah sebagai salah satu bentuk kejahatan demokrasi,"kata Adi dalam iNews Today, Selasa (27/2).
Oleh karena itu penghitungan suara baik secara manual dan berjenjang, kata dia harus terus dikawal. Dia menegaskan tidak boleh ada partai politik tertentu yang mengalihkan apalagi mencuri suara partai sekali pun itu tidak lolos Parlemen.
"Ingat loh itu suara rakyat sekali pun tidak lolos ke Parlemen itu bukan berarti boleh untuk dialihkan kepada partai yang lain yang berusaha untuk lolos Parlemen," katanya.
Karena itu, partai yang tidak lolos dan berusaha untuk lolos dengan cara yang nyolong atau mencuri suara partai yang lain nantinya menjadi anggota dewan bodong, abal-abal yang tidak mendapatkan legitimasi oleh rakyat.
Lebih lanjut dia menyebut prinsip dalam demokrasi bukan hanya soal kalah dan menang, siapa yang lolos parlemen dan tidak. Namun yang paling penting adalah suara rakyat jangan dikebiri, jangan dicuri, jangan dialihkan karena tidak sesuai dengan pilihan politik mereka.
"Ada sekitar 5 juta orang dia memilih perindo tapi tiba-tiba suaranya dialihkan kepada yang lain. Artinya rakyat yang mengamanatkan kepada perindo tapi karena dialihkan kepada yang lain itu kan tidak sesuai dengan kehendak rakyat," katanya.
Lihat Juga: Jadi Waketum 5 Perindo, Angkie Yudistia Bakal Gunakan Pengalamannya untuk Kemenangan Partai
(abd)