Eggi Sudjana Jadi Tersangka, TKN Yakin Tindakan Polisi Disertai Alat Bukti
A
A
A
JAKARTA - Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh penyidik Polda Metro Jaya karena pernyataannya tentang aksi massa atau people power. Eggi sendiri sudah berkomentar bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dianggap norak.
Menanggapi penetapan tersangka Eggi, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding mengaku yakin tindakan polisi terhadap Eggi sudah berdasarkan alat bukti.
"Dan dari sisi pengertian people power niatnya maupun pengertian dalam konteksnya, people power itu satu gerakan yang dilakukan secara masif dan administratif dalam bentuk pengerahan massa yang sebenarnya tujuannya tidak mempercayai lembaga-lembaga atau instrumen-instruemen negara yang diatur oleh UU," ujar Karding saat dihubungi, Kamis (9/5/2019).
Atau lebih jauh, kata Karding, bisa disebut gerakan people power itu adalah untuk melawan negara, melawan pemerintah yang sedang berkuasa dan kekuasaan dijamin oleh UU.
"Jadi dari sisi itu, segala ucapan dengan niat people power memang dalam pandangan pribadi saya dapat disebut tindakan ke arah bahkan menuju makar," jelasnya.
Selain itu, Politikus PKB itu menilai dorongan people power sesungguhnya untuk menjatuhkan kekuasaan yang sah di mana seruan tersebut berpotensi menjadi provokasi jika dilakukan oleh elite politik. Apalagi konteks kondisi hari ini sejak pemilu berlangsung memiliki ketegangan yang cukup tinggi di masyarakat sehingga berakibat berbahaya terhadap keamanan negara.
"Jadi Indonesia ini kita menganut satu sistem yang kita sebut demokrasi Pancasila. Itu adalah demokrasi yang dibangun atas kebebasan-kebebasan kita yang bertanggung jawab artinya kita punya hak yang boleh kita suarakan boleh dilaksakan tapi mesti dibatasi oleh hak-hak orang lain," pungkasnya.
Menanggapi penetapan tersangka Eggi, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding mengaku yakin tindakan polisi terhadap Eggi sudah berdasarkan alat bukti.
"Dan dari sisi pengertian people power niatnya maupun pengertian dalam konteksnya, people power itu satu gerakan yang dilakukan secara masif dan administratif dalam bentuk pengerahan massa yang sebenarnya tujuannya tidak mempercayai lembaga-lembaga atau instrumen-instruemen negara yang diatur oleh UU," ujar Karding saat dihubungi, Kamis (9/5/2019).
Atau lebih jauh, kata Karding, bisa disebut gerakan people power itu adalah untuk melawan negara, melawan pemerintah yang sedang berkuasa dan kekuasaan dijamin oleh UU.
"Jadi dari sisi itu, segala ucapan dengan niat people power memang dalam pandangan pribadi saya dapat disebut tindakan ke arah bahkan menuju makar," jelasnya.
Selain itu, Politikus PKB itu menilai dorongan people power sesungguhnya untuk menjatuhkan kekuasaan yang sah di mana seruan tersebut berpotensi menjadi provokasi jika dilakukan oleh elite politik. Apalagi konteks kondisi hari ini sejak pemilu berlangsung memiliki ketegangan yang cukup tinggi di masyarakat sehingga berakibat berbahaya terhadap keamanan negara.
"Jadi Indonesia ini kita menganut satu sistem yang kita sebut demokrasi Pancasila. Itu adalah demokrasi yang dibangun atas kebebasan-kebebasan kita yang bertanggung jawab artinya kita punya hak yang boleh kita suarakan boleh dilaksakan tapi mesti dibatasi oleh hak-hak orang lain," pungkasnya.
(kri)