Melindungi Anak melalui Putusan Hakim

Kamis, 09 Mei 2019 - 07:34 WIB
Melindungi Anak melalui...
Melindungi Anak melalui Putusan Hakim
A A A
Oksidelfa YantoDosen Hukum Pidana Universitas Pamulang Tangerang Selatan

JAKSA menuntut HI dengan hukuman 14 tahun penjara karena memerkosa dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun, di Pengadilan Negeri Cibinong. Namun, tuntutan 14 tahun penjara itu diabaikan majelis hakim dengan memberikan hukuman bebas kepada terdakwa. Atas putusan bebas tersebut, berbagai reaksi dan kecaman muncul dari berbagai pihak. Lagi-lagi, perlindungan atas anak membuat masyarakat prihatin dan sedih.
Dalam banyak kasus, anak sudah sering kali menjadi korban kejahatan orang-orang dewasa yang seharusnya memberikan perlindungan. Hak dasar atas anak untuk terbebas dari berbagai macam bentuk kekerasan, diskriminasi, serta eksploitasi masih sangat memprihatinkan. Padahal, perlindungan terhadap anak merupakan bagian dari proses revolusi mental anak. Oleh karena itu, tidak berlebihan kiranya masyarakat internasional berkomitmen membuat aturan mengenai perlindungan anak. Aturan tersebut dinaungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam suatu Konvensi mengenai Hak Anak. Konvensi tersebut memberikan perhatian sangat besar pada anak, di mana PBB sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat yang melekat pada anak. Anak harus tumbuh dan berkembang dalam suasana bahagia tanpa adanya penyiksaan, kekerasan dan kejahatan.
Beberapa negara di dunia pada momen-momen tertentu juga memberikan perhatian serius kepada perlindungan anak-anak. Setidaknya hal ini terlihat dalam peringatan Hari Anak Internasional yang dirayakan tiap 1 Juni. Tidak kalah serunya, masyarakat dunia juga memperingati Hari Anak Sedunia yang jatuh pada tiap 20 November. Peringatan Hari Anak tersebut untuk menarik perhatian dunia pada deretan isu yang berdampak pada hak anak. Anak telah mencuri perhatian masyarakat dunia dengan menempati posisi dan peran yang begitu besar bagi negara. Meski demikian, masih terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan perbuatan yang tidak terpuji kepada anak-anak.
Banyak anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan itu terjadi di mana saja. Masih jelas dalam ingatan kita sekitar tahun 2015, bocah Angeline, 8, diperkosa dan dibunuh di rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Masih tahun yang sama, Putri, 9, ditemukan tewas dalam kondisi tubuh mengenaskan dalam sebuah kardus, di daerah Kalideres, Jakarta Barat. Ada dugaan korban terlebih dahulu mendapatkan kekerasan seksual sebelum dibunuh.
Di akhir 2017, terungkap seorang guru honorer di Tangerang, Banten melakukan pencabulan terhadap puluhan anak umur 6-15 tahun di dalam sebuah gubuk. Kasus pencabulan terhadap anak ini terjadi sekitar April hingga November 2017. Kasus yang tidak kalah menyedihkan terjadi di Desa Kudikan, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur awal 2018. Ridwan, seorang kakek usia 66 tahun, menyetubuhi seorang murid sekolah menengah pertama yang baru berusia 13 tahun. Pelaku menyetubuhi korban di sebuah rumah kosong sebanyak tiga kali. Sebelum menyetubuhi, mulanya pelaku mencium korban. Memasuki awal Februari 2019, seorang janda muda yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga diringkus setelah membunuh bayi yang baru dilahirkannya di kamar rumah tempatnya bekerja. Masih awal 2019, seorang bapak di Depok membanting anak tirinya hingga tewas.
Dari beberapa kasus kejahatan atas anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat selama kurun 2018 tingkat kekerasan terhadap anak bertambah 300-an kasus dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2018, KPAI mencatat ada 4.885 kasus kekerasan terhadap anak, bertambah 306 dibanding tahun 2017 yang 4.579 kasus. Sementara untuk tahun 2019, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat hingga Februari 2019 terdapat 24 kasus kekerasan oleh anak di sekolah.
Kasus-kasus menyedihkan atas anak di atas masih ditambah dengan banyaknya anak-anak yang terpaksa harus bekerja untuk membantu orang tua dalam memenuhi ekonomi keluarga. Lebih parahnya lagi, anak-anak diperalat untuk dijadikan sumber uang bagi orang tua dan mereka yang menguasai anak-anak. Begitu banyak orang tua yang memaksakan kehendak dan keinginan agar anak mau mengikuti apa yang menjadi kemauan orang tua. Di sudut-sudut lampu merah di jalanan kota besar, dengan mudah kita menemukan anak yang ikut orang tuanya mengemis. Entah apa yang ada dalam pikiran dan hati para orang tua yang dengan tega-teganya menyuruh dan membiarkan anak-anak yang merupakan darah daging sendiri diperalat dan dirampas kebebasan masa kanak-kanaknya.
Menyoroti kasus-kasus kekerasan dan kejahatan atas anak di atas, sudah jelas menimbulkan keprihatinan bagi semua pihak. Kasus-kasus kekerasan dan kejahatan atas hak anak bisa dihilangkan atau dihindari dengan cara menerapkan kembali fungsi orang tua dan orang-orang terdekat anak. Orang tua, guru, dan masyarakat harus bersinergi dalam melindungi anak-anak yang selama ini rentan terhadap aksi kekerasan. Di samping itu juga, undang-undang perlindungan anak juga harus segera difungsikan. Di dalam ketentuan regulasi perlindungan anak sebagaimana bunyi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa negara, pemerintahan daerah bertanggung jawab menghormati serta menjamin hak asasi setiap anak. Berdasarkan Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak; setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Sanksi hukum bagi yang mengabaikan ketentuan pasal ini ditentukan dalam Pasal 80 UU 35/2014 dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dikeluarkan undang-undang perlindungan anak yang baru dan kemudian mengadopsi pengertian dari kekerasan terhadap anak, menunjukkan bahwa negara tidak boleh lagi main-main dalam memproteksi hak-hak anak-anak. Tidak ada cara lain, negara harus melindungi anak-anak dari kekerasan dan tindakan keji lainnya. Negara dalam hal ini hakim harus memberikan hukuman yang tegas dan berat lewat putusannya kepada pelaku kekerasan dan kejahatan atas anak sebagaimana yang diatur dalam undang-undang perlindungan anak. Kejahatan atas hak-hak anak adalah kejahatan yang sangat terorganisir, yang bisa saja melibatkan banyak pihak, untuk itu harus segera dihentikan dengan menghukum pelakunya dengan hukuman yang tegas. Semoga!
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0781 seconds (0.1#10.140)