Mendagri Akan Cek Soal Surat Pemberhentian Bupati Talaud

Sabtu, 04 Mei 2019 - 20:09 WIB
Mendagri Akan Cek Soal Surat Pemberhentian Bupati Talaud
Mendagri Akan Cek Soal Surat Pemberhentian Bupati Talaud
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan mengecek soal Surat Keputusan Menteri yang dikeluarkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk menganulir Keputusan Menteri era Gamawan Fauzi terkait pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut.

"(Surat) itu perlu dicek dulu asli atau tidak," tutur Tjahjo, Sabtu (4/5/2019).

Pada tahun 2014, Mendagri Gamawan Fauzi sempat mengeluarkan putusan pemberhentian Bupati Talaud Sulawesi Utara Elly Engelbert Lasut dengan nomor surat 131.71-3200 Tahun 2014 agar menjalani hukuman pidana selama 7 tahun penjara karena melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1122K/Pid.Sus/ 2011 ter tanggal 10 Agustus 2011.

Setelah Elly Engelbert Lasut dicopot, lalu Mendagri Gamawan Fauzi menunjuk Constantine Ganggali Wakil Bupati Talaud untuk melanjutkan kewajiban Bupati Talaud.

Namun tahun 2017, putusan Mendagri Gamawan Fauzi dianulir oleh Mendagri Tjahjo Kumolo lewat surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Bernomor 131.71-3241 Tahun 2017 tentang perubahan atas keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71-3200 pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.

Surat putusan itu mengubah diktum kedua putusan Mendagri Nomor 131.71-3200 yang semula berbunyi Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal sejak ditetapkan menjadi Keputusan Menteri mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak 10 Agustus 2011.

Namun, stempel yang terdapat pada surat anulir itu hanya berasal dari Dirjen Otonomi Daerah bukan dari Sekjen Kemendagri.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5310 seconds (0.1#10.140)