Komplikasi, Setnov Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto

Senin, 29 April 2019 - 18:23 WIB
Komplikasi, Setnov Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto
Komplikasi, Setnov Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto
A A A
JAKARTA - Terpidana perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto (Setnov) menjalani perawatan dan tindakan medis di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Setnov telah mendapatkan izin dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Memang benar Saudara Setnov sekarang berada di RSPAD Gatot Subroto, melaksanakan perawatan dan tindakan medis dengan diagnosa," ujar Kalapas Sukamiskin, Tejo Harwanto saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).
(Baca juga: Huni Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Anggap Pindah ke Pesantren)
Tejo menjelaskan, tindakan medis yang dilakukan Lapas Sukamiskin untuk Setnov berdasarkan hasil diagnosa tim dokter. Dari hasil diagnosa tim dokter, mantan Ketua DPR itu menderita di antaranya yakni, Chronic Kidney Disease (CKD) atau gagal ginjal kronis‎, vertigo, serta Coronary Artery Disease (CAD) atau kelainan pada pembuluh darah di bagian jantung.

"Diagnosanya CKD, CAD, DM Tipe 2, Vertigo, Radikulopati L4-5. Itu bahasa kedokteran," jelas Tejo.

Selain itu, Tejo mengungkapkan sebelum dibawa ke RSPAD Gatot Subroto, mantan Ketum Golkar tersebut sudah sempat diperiksa oleh tim dokter di Lapas Sukamiskin serta salah satu rumah sakit di Bandung yang hasilnya harus dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto.

Tejo juga menekankan bahwa Setnov juga dijaga oleh petugas Lapas Sukamiskin dan pihak kepolisian saat menjalani perawatan medis di RSPAD Gatot Subroto. "Sudah melakukan pemeriksaan di Lapas Sukamiskin dan RS di Bandung. Iya (dikawal) dari petugas Lapas dan pihak kepolisian," tegasnya.

(Baca juga: Setnov Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta)


ah divonis bersalah karena terlibat dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Oleh pihak pengadilan, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta serta dicabut hak politiknya selama lima tahun pascamenjalani pidana pokoknya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4589 seconds (0.1#10.140)