Komplikasi, Setnov Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto

Senin, 29 April 2019 - 18:23 WIB
Komplikasi, Setnov Dirawat...
Komplikasi, Setnov Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto
A A A
JAKARTA - Terpidana perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto (Setnov) menjalani perawatan dan tindakan medis di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Setnov telah mendapatkan izin dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Memang benar Saudara Setnov sekarang berada di RSPAD Gatot Subroto, melaksanakan perawatan dan tindakan medis dengan diagnosa," ujar Kalapas Sukamiskin, Tejo Harwanto saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).
(Baca juga: Huni Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Anggap Pindah ke Pesantren)
Tejo menjelaskan, tindakan medis yang dilakukan Lapas Sukamiskin untuk Setnov berdasarkan hasil diagnosa tim dokter. Dari hasil diagnosa tim dokter, mantan Ketua DPR itu menderita di antaranya yakni, Chronic Kidney Disease (CKD) atau gagal ginjal kronis‎, vertigo, serta Coronary Artery Disease (CAD) atau kelainan pada pembuluh darah di bagian jantung.

"Diagnosanya CKD, CAD, DM Tipe 2, Vertigo, Radikulopati L4-5. Itu bahasa kedokteran," jelas Tejo.

Selain itu, Tejo mengungkapkan sebelum dibawa ke RSPAD Gatot Subroto, mantan Ketum Golkar tersebut sudah sempat diperiksa oleh tim dokter di Lapas Sukamiskin serta salah satu rumah sakit di Bandung yang hasilnya harus dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto.

Tejo juga menekankan bahwa Setnov juga dijaga oleh petugas Lapas Sukamiskin dan pihak kepolisian saat menjalani perawatan medis di RSPAD Gatot Subroto. "Sudah melakukan pemeriksaan di Lapas Sukamiskin dan RS di Bandung. Iya (dikawal) dari petugas Lapas dan pihak kepolisian," tegasnya.

(Baca juga: Setnov Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta)


ah divonis bersalah karena terlibat dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Oleh pihak pengadilan, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta serta dicabut hak politiknya selama lima tahun pascamenjalani pidana pokoknya.
(kri)
Berita Terkait
Usut Korupsi Kasus E-KTP,...
Usut Korupsi Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Sekjen Kemendagri
KPK Periksa Eks Direktur...
KPK Periksa Eks Direktur PT Sandipala terkait Korupsi e-KTP
Eks Dirut PNRI Janji...
Eks Dirut PNRI Janji Bantu KPK Bongkar Korupsi e-KTP
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Menyelisik Langkah Membingungkan...
Menyelisik Langkah Membingungkan Dewan Pengawas KPK
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved