Setnov Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Selasa, 24 April 2018 - 14:10 WIB
Setnov Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Setnov Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Pria yang biasa disapa Setnov itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Dijatuhi pidana dengan pidana penjara 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta." kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta yang dipimpin oleh Yanto, Selasa (24/4/2018). (Baca juga: Jelang Vonis, Setnov: Semoga Diberikan Putusan Seadil-adilnya )

Setnov juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan terdakwa kepada KPK.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti UD7,4 juta. (Baca juga: Setnov Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar )
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4808 seconds (0.1#10.140)