Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Tembus 90,47 %, Lampaui Target RPJMN

Senin, 15 April 2019 - 12:04 WIB
Kepemilikan Akta Kelahiran...
Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Tembus 90,47 %, Lampaui Target RPJMN
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya meningkatkan kepemilikan akta kelahiran untuk anak dengan berbagai cara dan inovasi.

Melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), berbagai terobosan dan inovasi dikembangkan. Kebijakan tersebut di antaranya melalui perbaikan sistem pelaporan, yakni dengan mengonversi pelaporan akta-akta kelahiran secara manual ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Dengan cara ini disertai peningkatan kecepatan serta berbagai kemudahan yang diterapkan dalam penerbitan akta kelahiran, pada akhir 2018 cakupan kepemilikan akta kelahiran bahkan sudah mencapai 90,47% atau 5,47% melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. “Capaian yang sangat baik ini merupakan kerja tim yang solid antara pusat-daerah, tegak lurus dalam mewujudkan target-target capaian,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh Zudan di Jakarta kemarin.

Tahun ini untuk memperlancar pemberian akta kelahiran bagi anak umur 0-18 tahun, berbagai upaya percepatan pelayanan masyarakat semakin digencarkan. “Penerbitan akta online terus dipacu, kartu identitas anak (KIA) dan penerapan tanda tangan digital pada dokumen kependudukan tahun ini harus sudah terealisasi,” lanjutnya. Dengan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) yang diluncurkan awal 2018 disusul dengan Dukcapil Go Digital yang dilaunching awal 2019, seluruh penduduk Indonesia diharapkan akan memiliki akta kelahiran.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membuat terobosan dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran.

Dua hal yang sangat menentukan kecepatan peningkatan kepemilikan akta kelahiran adalah penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dan kebenaran data perkawinan dan penerbitan akta kelahiran secara online. Pada akhir 2016 cakupan kepemilikan akta kelahiran anak tercatat meningkat secara signifikan menjadi sebesar 74,29% dibanding pada 2015 yang hanya mencapai 62,62%.

Selanjutnya Dukcapil melaksanakan pelayanan keliling, pelayanan di hari libur, pelayanan terpadu dengan berpedoman kepada data anak yang belum memiliki akta kelahiran, dan melaksanakan langkah-langkah afirmatif bagi penduduk rentan/terkendala dalam pengurusan dokumen di panti-panti.

Selain itu, juga melaksanakan pelayanan terintegrasi, penerapan SPTJM, penerbitan akta kelahiran secara online, penerapan KIA yang secara tidak langsung dapat mendongkrak cakupan kepemilikan akta kelahiran, serta menciptakan ekosistem pelayanan dengan melibatkan instansi terkait seperti yang telah dilakukan dengan IBI, Dinsos, Dinkes, dan rumah sakit.

Dengan berbagai upaya dan terobosan ini, cakupan kepemilikan akta kelahiran terus meningkat secara signifikan dan pada akhir 2017 cakupan sudah mencapai angka sebesar 85,20%. Dengan capaian tersebut, sejatinya target RPJMN telah tercapai pada 2017 atau dua tahun sebelum batas akhir RPJMN. Peningkatan ini signifikan jika dibandingkan pada 2014 di mana cakupan kepemilikan akta kelahiran untuk anak baru sebesar 31,25%. (M Yamin)
(poe)
Berita Terkait
Kepala BSKDN Beberkan...
Kepala BSKDN Beberkan 4 Fungsi Penting Command Center
BSKDN Tekankan Kualitas...
BSKDN Tekankan Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah Menentukan Kesejahteraan Masyarakat
Kemendagri Libatkan...
Kemendagri Libatkan Pakar Analisis Variabel dan Indikator Penilaian Kota Bersih
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
Litbang Kemendagri Berubah...
Litbang Kemendagri Berubah Jadi BSKDN, Eko: Kita Harus Berkolaborasi
Kemendagri Ubah Warna...
Kemendagri Ubah Warna Seragam Satlinmas, Tak Lagi Berwarna Hijau
Berita Terkini
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved