Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Tembus 90,47 %, Lampaui Target RPJMN

Senin, 15 April 2019 - 12:04 WIB
Kepemilikan Akta Kelahiran...
Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Tembus 90,47 %, Lampaui Target RPJMN
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya meningkatkan kepemilikan akta kelahiran untuk anak dengan berbagai cara dan inovasi.

Melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), berbagai terobosan dan inovasi dikembangkan. Kebijakan tersebut di antaranya melalui perbaikan sistem pelaporan, yakni dengan mengonversi pelaporan akta-akta kelahiran secara manual ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Dengan cara ini disertai peningkatan kecepatan serta berbagai kemudahan yang diterapkan dalam penerbitan akta kelahiran, pada akhir 2018 cakupan kepemilikan akta kelahiran bahkan sudah mencapai 90,47% atau 5,47% melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. “Capaian yang sangat baik ini merupakan kerja tim yang solid antara pusat-daerah, tegak lurus dalam mewujudkan target-target capaian,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh Zudan di Jakarta kemarin.

Tahun ini untuk memperlancar pemberian akta kelahiran bagi anak umur 0-18 tahun, berbagai upaya percepatan pelayanan masyarakat semakin digencarkan. “Penerbitan akta online terus dipacu, kartu identitas anak (KIA) dan penerapan tanda tangan digital pada dokumen kependudukan tahun ini harus sudah terealisasi,” lanjutnya. Dengan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) yang diluncurkan awal 2018 disusul dengan Dukcapil Go Digital yang dilaunching awal 2019, seluruh penduduk Indonesia diharapkan akan memiliki akta kelahiran.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membuat terobosan dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran.

Dua hal yang sangat menentukan kecepatan peningkatan kepemilikan akta kelahiran adalah penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dan kebenaran data perkawinan dan penerbitan akta kelahiran secara online. Pada akhir 2016 cakupan kepemilikan akta kelahiran anak tercatat meningkat secara signifikan menjadi sebesar 74,29% dibanding pada 2015 yang hanya mencapai 62,62%.

Selanjutnya Dukcapil melaksanakan pelayanan keliling, pelayanan di hari libur, pelayanan terpadu dengan berpedoman kepada data anak yang belum memiliki akta kelahiran, dan melaksanakan langkah-langkah afirmatif bagi penduduk rentan/terkendala dalam pengurusan dokumen di panti-panti.

Selain itu, juga melaksanakan pelayanan terintegrasi, penerapan SPTJM, penerbitan akta kelahiran secara online, penerapan KIA yang secara tidak langsung dapat mendongkrak cakupan kepemilikan akta kelahiran, serta menciptakan ekosistem pelayanan dengan melibatkan instansi terkait seperti yang telah dilakukan dengan IBI, Dinsos, Dinkes, dan rumah sakit.

Dengan berbagai upaya dan terobosan ini, cakupan kepemilikan akta kelahiran terus meningkat secara signifikan dan pada akhir 2017 cakupan sudah mencapai angka sebesar 85,20%. Dengan capaian tersebut, sejatinya target RPJMN telah tercapai pada 2017 atau dua tahun sebelum batas akhir RPJMN. Peningkatan ini signifikan jika dibandingkan pada 2014 di mana cakupan kepemilikan akta kelahiran untuk anak baru sebesar 31,25%. (M Yamin)
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0713 seconds (0.1#10.140)