Pengumuman Hasil Kepatuhan LHKPN DPR Bisa Dilihat di Website KPK

Rabu, 10 April 2019 - 21:01 WIB
Pengumuman Hasil Kepatuhan...
Pengumuman Hasil Kepatuhan LHKPN DPR Bisa Dilihat di Website KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPR.

Dari hal ini, KPK berharap publik bisa menjadikan pertimbangan dalam memilih dalam pemilu 17 April mendatang dan diharapkan publik bisa memilih, untuk memperkecil potensi korupsi. Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah mengatakan, pelaporan LHKPN ini sebagai salah satu syarat.

"KPK juga sudah mengumumkan dan publik di seluruh Indonesia bisa melihat siapa saja anggota DPR anggota MPR, DPD dan DPRD di seluruh Indonesia yang sudah melaporkan atau belum melaporkan kekayaannya. Itu bisa dilihat secara terbuka di website KPK," kata Febri kepada wartawan, Rabu (10/4/2019).

Febri melanjutkan, transparan dalam membuka kekayaan adalah salah satu indikator dalam sebuah integritas. Untuk diketahi, hasil tingkat kepatuhan LHKPN tertinggi ini diraih oleh Fraksi Partai Nasdem.

"Dalam konteks membuka kekayaan pada publik adalah salah satu indikator yang paling minimal sebenarnya terkait dengan kepatuhan dan integritas diharapkan," ucapnya.

Dihubungi terpisah, peneliti Indonesia Parliamentary Center (IPC) Arbain menegaskan LHKPN bisa menjadi ukuran menilai integritas seorang pejabat negara. Anggota DPR yang tidak melaporkan kekayaannya, sebaiknya tidak dipilih kembali.

"LHKPN ialah rujukan resmi untuk melihat integritas anggota fraksi di DPR," kata Arbain.

Menurut Arbain, masyarakat bisa menilai calon legislatif dari visi misinya, rekam jejaknya dan ketaatan mereka melaporkan LHKPN. Sebab kecurigaan terbesar, ketika anggota DPR tidak melaporkan hartanya ialah adanya peningkatan kekayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Arbain merinci, ada dua kemungkinan yang membuat anggota DPR tidak melaporkan harta kekayaannya. Pertama, dan merupakan kemungkinan terbesar ialah adanya harta-harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan selama menjadi anggota parlemen.

Dia mencontohkan, bisa saja seorang anggota DPR mengalami peningkatan harta signifikan, namun sumbernya tak jelas, sehingga dia ragu untuk melaporkannya. Ketika LHKPN dilaporkan, publik bakal ikut berpartisipasi menilai sumber-sumber kekayaan anggota dewan yang mengalami peningkatan tersebut.

"Sebab jika dilaporkan, publik akan mempertanyakan naiknya jumlah harta kekayaan seorang anggota DPR," paparnya.

Kemungkinan kedua, ialah anggota DPR malas atau kesulitan dalam mengisi formulir LHKPN. Tetapi menurut Arbain, hal ini seharusnya bukan alasan yang bisa membenarkan kealfaan anggota parlemen melaporkan kekayaan.

Padahal kata Arbain, tidak sulit mengisi formulir LHKPN. Anggota DPR memiliki sejumlah staf dan tenaga ahli yang bisa membantunya mengisi LHKPN. Dia pun mengapresiasi partai politik yang sudah memerintahkan kadernya di DPR untuk melengkapi formulir LHKPN.

Sebab hal itu merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Sementara itu, Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya menyatakan, Nasdem sejak awal berkomitmen untuk patuh pada hukum, salah satunya soal LHKPN bagi anggota legislatif.

"Ini merupakan komitmen. Bagaimana komitmen ini harus dijalankan. Ini bukti bahwa demokrasi itu adalah basisnya akuntabilitas dan transparansi bagaimana seorang anggota dewan harus bisa diakses oleh publik," kata Willy.

Menurut dia, partainya mengedepankan politik yang akuntabel dan politik yang transparan. Sehingga bagaimana publik kembali kepercayaannya kepada institusi politik khususnya anggota dewan yang menjadi representasi.

"Dengan politik yang transparan akan mendapatkan kepercayaan dari publik. Apalagi untuk menaruh kepercayaan terhadap anggota dewan yang mewakili aspirasi masyarakat di parlemen," tuturnya.

Dia mengaku, saat ini masih ada beberapa kader yang belum menyerahkan LHKPN. Namun demikian, Nasdem akan terus mengejar kader yang belum menyerahkan LHKPN itu. Pengurus partai telah menyurati anggota fraksi yang belum melaporkan LHKPN karena laporan itu hal yang bisa ditawar-tawar.

"Bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kejar, tetapi kami akan kejar. Ada empat orang yang belum menyerahkan. Mungkin tiga orang karena satu di antaranya tidak maju lagi di DPR tapi maju lagi di DPRD provinsi. Kami sudah bersurat hari ini, kepada mereka untuk kemudian segera mungkin menyerahkan," tegas Willy.
(maf)
Berita Terkait
Banyak Pejabat Negara...
Banyak Pejabat Negara Sembunyikan Harta, LHKPN Tak Akurat
Deretan Pejabat Terkaya...
Deretan Pejabat Terkaya di Indonesia Versi LHKPN KPK
33.000 Pejabat Belum...
33.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan, Ini Rinciannya
KPK: 14.072 Penyelenggara...
KPK: 14.072 Penyelenggara Negara Belum Laporkan LHKPN
Ini Deretan Pejabat...
Ini Deretan Pejabat Terkaya di Indonesia versi LHKPN KPK
KPK Ungkap Kepatuhan...
KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN 2021 Meningkat 2,85%
Berita Terkini
PN Surakarta Gelar Sidang...
PN Surakarta Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap Jokowi Terkait Mobil Esemka pada 24 April
48 menit yang lalu
Rampai Nusantara Bakal...
Rampai Nusantara Bakal Laporkan Penyebar Fitnah Ijazah Palsu Jokowi ke Polisi
55 menit yang lalu
Kemhan Pastikan Pengendara...
Kemhan Pastikan Pengendara Mobil yang Diduga Sewa PSK di Pinggir Jalan Bukan Pegawainya
1 jam yang lalu
Polri Masih Berupaya...
Polri Masih Berupaya Evakuasi 12 Pendulang Emas yang Selamat dari Pembantaian KKB
1 jam yang lalu
Ancaman Banjir Rob Akibat...
Ancaman Banjir Rob Akibat Fase Bulan Purnama dan Super New Moon 10 April, Ini Wilayah Terdampak
1 jam yang lalu
Penempatan Perwira Polri...
Penempatan Perwira Polri di Kementerian Dianggap Sudah Sesuai Aturan
2 jam yang lalu
Infografis
Demo Menentang Presiden...
Demo Menentang Presiden AS Donald Trump Digelar di Penjuru Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved