Jelang Pencoblosan, Bawaslu Nilai Indeks Kerawanan Pemilu Meningkat

Selasa, 09 April 2019 - 20:58 WIB
Jelang Pencoblosan, Bawaslu Nilai Indeks Kerawanan Pemilu Meningkat
Jelang Pencoblosan, Bawaslu Nilai Indeks Kerawanan Pemilu Meningkat
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutakhirkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019 jelang hari pemungutan suara pada 17 April mendatang. Hasil pemutakhiran diharapkan potensi kerawanan dapat diantisipasi oleh seluruh pemangku kepentingan Pemilu 2019.

Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin menyatakan, sari hasil pemutakhiran tersebut, Papua tercatat sebagai provinsi dengan IKP tertinggi. Skornya ialah 55,08 (29 kabupaten/kota). Keamanan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi.

Ada empat dimensi yang diukur untuk menentukan tingkat kerawanan ini di antaranya dimensi penyelenggaraan yang bebas dan adil memiliki skor kerawanan paling tinggi yaitu 54,22 dan dimensi kontestasi dengan skor 53,81.

"Dimensi yang paling tinggi Papua itu keamanan sebagaimana masa-masa tenang kemarin selalu tinggi dimensi keamanannya," kata Afifuddin di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

(Baca juga: TPS Ditambah, KPU: Jumlah Daftar Pemilih Tetap Jadi 190.779.969)

Menurutnya, skor IKP 2019 dalam skala nasional berada pada kategori kerawanan sedang yaitu 49,63. Namun, skor kerawanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih berada di atas rata-rata nasional.

Para pemangku kepentingan, sambungnya, diminta melakukan upaya pencegahan agar kerawanan-kerawanan tidak terjadi pada saat pelaksanaan Pemilu pada 17 April mendatang.

Selain Papua, ada 15 provinsi lain yang skor IKP-nya lebih tinggi dari rata-rata skor nasional yaitu Aceh (50,27), Sumatera Barat (51,72), Kepulauan Riau (50,12), Jambi (50,17), Bengkulu (50,37), Banten (51,25).

Kemudian di Jawa Barat (52,11), Jawa Tengah (51,14), Daerah Istimewa Yogyakarta (52,67), Kalimantan Utara (50,52), Kalimantan Timur (49,69), NTT (50,76), Sulawesi Utara (49,64), Sulawesi Tengah (49,76), dan Sulawesi Selatan (50,84).

Afif menyatakan, faktor yang mempengaruhi indeks kerawanan dilihat dari beberapa dimensi saat tahapan Pemilu berjalan. Misalnya kerawanan DPT yang masih dominan disebut menjadi titik kerawanan utama.

"Kemudian pascalogistik ini kita kan di beberapa tempat juga diingatkan bahwa potensi kurang logistik, rusak, salah kirim terjadi, karena titik penyebaran logistik juga besar maka frekuensi kerjanya juga besar," jelasnya.

Bawaslu juga akan menggelar apel siaga patroli serentak pada 12 April mendatang. Patroli dilakukan saat masa tenang sampai hari H pencoblosan. Apel siaga ini akan dilaksanakan di 524 kabupaten/kota se-Indonesia.

"Kami pusatkan dan undang banyak pihak, jajaran Bawaslu sampai tingkat kecamatan di Lapangan Banteng. Diharapkan semakin waswas pihak-pihak yang akan melakukan tindakan-tindakan politik uang," katanya.

Afif menegaskan, politik uang masuk kategori pidana. Jika ada temuan atau laporan, pihaknya akan melakukan kajian pidana selama 14 hari dengan melibatkan polisi dan jaksa.

Begitupun dengan Ketua Bawaslu Abhan yang menyatakan selain IKP 2019 yang masih cenderung tinggi serta respon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan waktu untuk pindah memilih, persoalan hak pilih menjadi salah satu isu dominan yang harus diprioritaskan.

Berdasarkan hasil pemutakhiran IKP 2019 yang telah dilakukan, sambungnya, Bawaslu menyampaikan beberapa rekomendasi kepada para pemangku kepentingan guna menekan kerawanan pada Pemilu 17 April mendatang yakni, Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik, pemerintah, maupun masyarakat selaku pemilih.

"Kepada KPU selaku penanggung jawab utama penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu merekomendasikan untuk menjamin hak konstitusi warga dalam memilih. Hak pilih baik pemilih yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih, " ucapnya.

Dia mengatakan untuk partai politik peserta pemilu dan aktor politik, Bawaslu merekomendasikan agar menciptakan pesan kampanye yang damai dan dapat menerima hasil pemilu secara fair. Jika kemudian melakukan gugatan atau sengketa agar dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan penguatan calon perempuan untuk meningkatkan representasi perempuan dalam politik elektoral. Untuk menjamin hak politik warga negara, Bawaslu juga merekomendasikan kepada Pemerintah agar melakukan percepatan terhadap pemenuhan dan perbaikan administrasi kependudukan.

"Pemerintah juga harus menjamin rasa aman dan ketentraman pemilih pada saat menggunakan hak suaranya," jelasnya.

Bawaslu menilai, penting pula bagi pemerintah untuk menjamin netralitas aparatur sipil negara untuk tidak terlibat dalam tindakan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu. Terakhir, kepada masyarakat selaku pemilih, Bawaslu juga mengajak untuk memperkuat hak pilih bagi penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan kalompok minoritas lainnya.

"Pemenuhan hak politik minoritas diawali dengan kemampuan untuk pengetahuan terkait teknis kepemiluan Pemilu 2019 dan perhatian penuh terhadap kebijakan masa depan," ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6091 seconds (0.1#10.140)