TPS Ditambah, KPU: Jumlah Daftar Pemilih Tetap Jadi 190.779.969

Selasa, 09 April 2019 - 13:33 WIB
TPS Ditambah, KPU: Jumlah...
TPS Ditambah, KPU: Jumlah Daftar Pemilih Tetap Jadi 190.779.969
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar rapat pleno bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 menyikapi hasil putusan Mahkamah Kontitusi (MK) di Kantor KPU, Jakarta, Senin 8 April kemarin.

Rapat pleno bersama menghasilkan penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengakodomir Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan pemilih pindah TPS.

Adapun putusan MK yang dimaksud adalah KPU dapat mendirikan TPS tambahan yang mengacu pada data DPTb.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, penambahan TPS terkonsentrasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan di luar Lapas.

Menurut dia, sebanyak 52.239 pemilih terkonsentrasi di TPS Lapas sebanyak 295 TPS. Kemudian DPTb yang terkonsentrasi di luar Lapas sebanyak 87.680 pemilih itu terkonsentrasi di 335 TPS."Total penambahan DPT karena memasukkan DPK (daftar pemilih khusus) ke dalam DPT itu sebanyak 9.640," ujar Arief.

Menurut Arief, penambahan pemilih karena DPK menjadi DPT hanya sebanyak 9.640 pemilih sehingga TPS baru yang tidak termasuk regrouping sebanyak 676 TPS.

Arief menyebutkan total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan ke-3 sebanyak 190.779.969 pemilih.

Menurut dia, total TPS pertama DPK menjadi DPT sebanyak 646 TPS kemudian DPTb sebanyak 630 TPS, kemudian TPS yang dibentuk karena regrouping itu sebanyak 153 TPS. "Sehingga total TPS berdasarkan hasil rekap keseluruhan sebanyak 810.329 TPS," tandasnya.
(Rakhmat)

Putusan MK yang dimaksud adalah KPU dapat mendirikan TPS tambahan yang mengacu pada data DPTb.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0804 seconds (0.1#10.140)