KPK Dinilai Harus Patuhi Putusan Hakim Soal Rekening Lucas

Jum'at, 29 Maret 2019 - 07:54 WIB
KPK Dinilai Harus Patuhi...
KPK Dinilai Harus Patuhi Putusan Hakim Soal Rekening Lucas
A A A
JAKARTA - Terdakwa advokat Lucas melalui tim penasihat hukumnya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mematuhi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tentang pembukaan blokir 14 rekening milik Lucas.

Anggota tim kuasa hukum Lucas, Irwan Muin menegaskan, dalam salah satu amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Lucas telah tertuang majelis hakim memerintahkan KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka blokir atas 14 rekening milik Lucas.

Irwan menggariskan, dalam pertimbangan putusan juga telah dijelaskan majelis hakim secara terang dan jelas bahwa 14 rekening milik Lucas tidak ada hubungan dan kaitan dengan perkara yang didakwakan dan dituntut terhadap Lucas.

Irwan membeberkan, majelis hakim dalam pertimbangannya juga menjelaskan 14 rekening tersebut diblokir oleh penyidik KPK saat kasus Lucas masih dalam tahap penyidikan.

"Saya pikir KPK perlu menyikapi putusan ini secara bijak, tidak perlu berdalih mesti menunggu putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap baru dilaksanakan," kata Irwan di Jakarta, kemarin.

"Sebab majelis hakim sendiri berpandangan pemblokiran tersebut tidak ada kaitannya dengan pokok perkara yang didakwakan. Karena salah satu amar putusan, hakim memerintahkan Penuntut Umum KPK untuk membuka blokir 14 rekening milik terdakwa Lucas," sambungnya.

Dia membeberkan, sejak putusan dibacakan pada Rabu, 20 Maret 2019 lalu Lucas telah memutuskan melakukan banding. Saat ini tim penasihat hukum sedang menyusun memori banding. Lebih dari itu, Irwan menegaskan, perkara pokok pasti akan terus bergulir tapi pembukaan blokir 14 rekening milik Lucas haruslah tetap dipatuhi KPK.

"Oleh karena itu biarkan pokok perkara bergulir terus diuji di pengadilan, tetapi pembukaan pemblokiran rekening ini seyogyanya segera dilaksanakan tanpa syarat," ujarnya.

Irwan menegaskan, untuk pelaksanaan putusan pembukaan blokir 14 rekening tersebut maka pihaknya memberikan waktu 14 hari kepada KPK. Dia berujar, kalau KPK masih kukuh tidak mau melaksanakannya maka tim penasihat hukum telah mempersiapkan langkah hukum.

"Kami menunggu 14 hari sejak putusan pidana ini diucapkan, apakah KPK bersikap bijak melaksanakan pembukaan pemblokiran rekening-rekening terdakwa Lucas tersebut atau tidak? Kalau tidak dilakukan, maka kita sudah mempersiapkan serangkaian upaya hukum terhadap KPK yang akan segera diajukan terkait hal tersebut," tegas Irwan.
(maf)
Berita Terkait
Perkuat Penegakan Hukum,...
Perkuat Penegakan Hukum, KPK Lantik 21 Penyidik dan Penyelidik Baru
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi di Indonesia Dinilai Temui Jalan Buntu
Subjek Hukum Pemberantasan...
Subjek Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Begini Cara Sugianto-Edy...
Begini Cara Sugianto-Edy Wujudkan Pemerintahan Bersih dari Korupsi
KPK: Informasi Mafia...
KPK: Informasi Mafia Hukum Memang Ada, Mulai dari Penyidikan hingga Pengadilan
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved