Subjek Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:59 WIB
loading...
Subjek Hukum Pemberantasan...
Romli Atmasasmita. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Romli Atmasasmita
Pakar Hukum

PERTANYAAN sering muncul dalam setiap pelanggaran atas UU No 31 tahun 1999 yang diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. Hal ini disebabkan dalam surat dakwaan penuntut lazim digunakan ketentuan Pasal 55 KUHP.

Sedangkan diketahui di dalam ketentuan Pasal 55 KUHP dicantumkan; siapa yang melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan tindak pidana, siapa yang memberikan pembantuan dalam tindak pidana; dan siapa yang turut serta melakuikan tindak pidana. Keempat subjek pelaku tindak pidana tersebut lazim dicantumkan di dalam surat dakwaan penuntut umum (jaksa) walaupun sering terdapat susunan kalimat yang tidak jelas dan tidak pasti sesungguhnya apa peranan setiap orang di dalam tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut.

Di dalam UU Tipikor telah ditentukan subjek tindak pidana korupsi yaitu, untuk setiap orang, perorangan atau orang lain atau korporasi; dan setiap pemangku jabatan sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau setiap penyelenggara nagara; Pasal 2 ditujukan terhadap setiap orang selain penyelenggara negara dan Pasal 3 ditujukan terhadap setiap penyelenggara negara.

Adressat ketentuan Pasal 2 adalah setiap orang, orang perorangan atau orang lain atau korporasi sedangkan Pasal 3 adalah setiap pemangku jabatan penyelenggara negara. (UU Nomor 28 tahun 1999 menetapkan penyelenggara negara termasuk presiden sampai pada jabatan sebagai pimpinan proyek (Pimpro).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Komdigi Dorong Sinkronisasi...
Komdigi Dorong Sinkronisasi Penegakan Hukum Ruang Digital
Rekomendasi
WOSPAC Siapkan Fondasi...
WOSPAC Siapkan Fondasi Talenta Muda, Jaga Asa Indonesia Menuju Piala Dunia
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Lineker Semprot FIFA:...
Lineker Semprot FIFA: Hukuman Madibo Tak Masuk Akal
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved