Rakornas Keprotokolan 2019 Ditarget Lahirkan Regulasi Baru
A
A
A
JAKARTA - Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Nasional Keprotokolan 2019. Dalam rapat tersebut diharapkan akan melahirkan regulasi baru yang dapat menjadi pedoman teknis penyelenggaraan keprotokolan di Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Setelah rapat ini selesai, kami berharap akan lahir regulasi baru berupa Permendagri yang mengatur keprotokolan pemerintah pusat dan daerah,” kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di Jakarta, Rabu (20/3/2019)
Regulasi mengenai keprotokolan tercantum pada UU No 9/2010 tentang Keprotokolan. Turunan regulasi tersebut berupa PP No 39/2018 yang baru lahir 8 tahun setelahnya. Belum adanya regulasi teknis yang mengatur membuat Kemendagri berharap Rakornas Keprotokolan ini akan dapat menjadi solusi bagi ASN yang mengampu keprotokolan untuk dapat memiliki pedoman regulasi teknis untuk bekerja.
Hadi menambahkan, Permendagri yang lahir tersebut diyakini dapat membawa angin segar sekaligus harapan baru di bidang keprotokolan. “Semoga Permendagri yang akan dibahas terkait keprotokolan mampu menjawab kegelisahan kita semua. Angin segar dan dunia baru akan bersama kita semua dan tidak ada lagi perbedaan pakem-pakem Keprotokolan antar daerah dan Kementerian,” ujarnya.
Hadi menjelaskan, urusan keprotokolan bukanlah sesuatu yang simpel. Keprotokolan bisa menjadi sangat rumit jika belum ada aturan yang mengatur.
“Banyak daerah yang berbeda- beda terkait pelaksanaan keprotokolan. Walaupun sudah ada UU, jika belum ada regulasi teknisnya akan susah diterapkan di lapangan. Maka kami berharap acara ini dapat sukses seperti yang kita harapkan,” jelasnya.
Di akhir sambutannya, Hadi berharap acara seperti ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan. “Kemendagri sangat mendukung forum-forum silaturahmi dengan daerah. Hal ini selain dapat menjalin hubungan kerja juga mampu mengatasi bersama permasalahan-permasalahan di berbagai daerah yang sering dijumpai dan tidak bisa diselesaikan sendiri,” tandasnya.
“Setelah rapat ini selesai, kami berharap akan lahir regulasi baru berupa Permendagri yang mengatur keprotokolan pemerintah pusat dan daerah,” kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di Jakarta, Rabu (20/3/2019)
Regulasi mengenai keprotokolan tercantum pada UU No 9/2010 tentang Keprotokolan. Turunan regulasi tersebut berupa PP No 39/2018 yang baru lahir 8 tahun setelahnya. Belum adanya regulasi teknis yang mengatur membuat Kemendagri berharap Rakornas Keprotokolan ini akan dapat menjadi solusi bagi ASN yang mengampu keprotokolan untuk dapat memiliki pedoman regulasi teknis untuk bekerja.
Hadi menambahkan, Permendagri yang lahir tersebut diyakini dapat membawa angin segar sekaligus harapan baru di bidang keprotokolan. “Semoga Permendagri yang akan dibahas terkait keprotokolan mampu menjawab kegelisahan kita semua. Angin segar dan dunia baru akan bersama kita semua dan tidak ada lagi perbedaan pakem-pakem Keprotokolan antar daerah dan Kementerian,” ujarnya.
Hadi menjelaskan, urusan keprotokolan bukanlah sesuatu yang simpel. Keprotokolan bisa menjadi sangat rumit jika belum ada aturan yang mengatur.
“Banyak daerah yang berbeda- beda terkait pelaksanaan keprotokolan. Walaupun sudah ada UU, jika belum ada regulasi teknisnya akan susah diterapkan di lapangan. Maka kami berharap acara ini dapat sukses seperti yang kita harapkan,” jelasnya.
Di akhir sambutannya, Hadi berharap acara seperti ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan. “Kemendagri sangat mendukung forum-forum silaturahmi dengan daerah. Hal ini selain dapat menjalin hubungan kerja juga mampu mengatasi bersama permasalahan-permasalahan di berbagai daerah yang sering dijumpai dan tidak bisa diselesaikan sendiri,” tandasnya.
(poe)