Besok, Taufik Kurniawan Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang
A
A
A
SEMARANG - Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan dijadwalkan akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (20/3/2019) besok.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjalani proses hukum di meja hijau terkait kasus dugaan korupsi DAK Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Semarang Heru Sungkowo mengatakan, berkas perkara Taufik sudah diproses. Taufik tinggal menunggu dihadirkan di muka majelis sidang sesuai berkas teregistrasi dengan nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg.
“Sidang perdana dijadwalkan Rabu, 20 Maret 2019. Lokasinya di Ruang Sidang Cakra pukul 09.55 WIB,” sebut Heru, Selasa (19/3/2019). Dia menyebutkan sidang dakwaan perdana yang dijalani Taufik akan dipimpin oleh Ketua Hakim, Antonius Widjantono. Sedangkan sebagai hakim anggota yakni Sulistiyono dan Robert.
Seperti diketahui, Taufik Kurniawan menjadi tersangka dari hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen. Semula ada rencana alokasi DAK senilai Rp 100 miliar.
Fee untuk kepengurusan anggaran DAK Kebumen sebesar 5 persen dari total anggaran. Taufik diduga ikut mencicipi aliran DAK sekitar Rp 3,65 miliar. Ia dijerat Pasal subsidaritas yakni pasal 12 huruf a pada dakwaan primer dan Pasal 11 sebagai dakwaan subsidair pada UU Nomor 20 Tahun 2001 UU Tipikor juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjalani proses hukum di meja hijau terkait kasus dugaan korupsi DAK Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Semarang Heru Sungkowo mengatakan, berkas perkara Taufik sudah diproses. Taufik tinggal menunggu dihadirkan di muka majelis sidang sesuai berkas teregistrasi dengan nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg.
“Sidang perdana dijadwalkan Rabu, 20 Maret 2019. Lokasinya di Ruang Sidang Cakra pukul 09.55 WIB,” sebut Heru, Selasa (19/3/2019). Dia menyebutkan sidang dakwaan perdana yang dijalani Taufik akan dipimpin oleh Ketua Hakim, Antonius Widjantono. Sedangkan sebagai hakim anggota yakni Sulistiyono dan Robert.
Seperti diketahui, Taufik Kurniawan menjadi tersangka dari hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen. Semula ada rencana alokasi DAK senilai Rp 100 miliar.
Fee untuk kepengurusan anggaran DAK Kebumen sebesar 5 persen dari total anggaran. Taufik diduga ikut mencicipi aliran DAK sekitar Rp 3,65 miliar. Ia dijerat Pasal subsidaritas yakni pasal 12 huruf a pada dakwaan primer dan Pasal 11 sebagai dakwaan subsidair pada UU Nomor 20 Tahun 2001 UU Tipikor juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(pur)